Kemenkop UKM menyatakan, apabila memiliki media sosial dan e-commerce maka perlu didaftarkan dalam dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Teten mengaku masih menemukan harga produk impor yang tidak masuk akal. Untuk itu, perlu ada kenaikan bea masuk agar harga barang lokal dan impor berimbang.