Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan dua tersangka penyiraman air keras kepada Novel Baswedan berinisial RM dan RB tidak menyerahkan diri melainkan ditangkap.
Jenderal Polisi Idham Azis meminta kepada anak buahnya agar tidak ada hal yang ditutupi terkait proses hukum pengungkapan kasus Novel Baswedan yang sedang ditangani.
Alasan kenapa polisi harus tolak laporan Dewi Tanjung karena secara tak langsung ia menuduh aparat, Komnas HAM, dan Jokowi tidak bekerja berdasarkan fakta hukum dalam kasus Novel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan semua orang berhak melaporkan kepada pihak kepolisian selama disertai bukti termasuk Novel yang saat ini berstatus terlapor.