Menuju konten utama

Dewi Tanjung Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Laporan Palsu

Dewi Tanjung dipolisikan oleh Tim Advokasi dan seorang tetangga Novel Baswedan.

Dewi Tanjung Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Laporan Palsu
Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

tirto.id - Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Dewi Tanjung atas dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya. Salah satu tetangga Novel, Yasri Yudha Yahya (42), turut serta dalam pelaporan tersebut.

Yasri mengaku melihat secara jelas mata dan wajah Novel pasca-penyiraman air keras. "Kenapa saya harus melaporkan? Karena pada saat itu saya orang pertama yang membawa korban dan saya mengetahui persis bagaimana wajahnya (luka) ketika itu," ucap Yasri di Polda Metro Jaya, Minggu (17/11/2019).

Usai penyiraman, Yasri dan warga sempat menyiramkan air beberapa kali ke wajah Novel sebagai pertolongan pertama. Mereka lakukan itu di tempat wudhu masjid Al Ihsan.

"Saya tahu persis, matanya (Novel) tidak ada bola hitamnya. Itu (matanya) semuanya putih," sambung dia.

Warga lantas membawa Novel ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk mendapatkan perawatan medis. Yasri menegaskan pelaporan ini ini dilakukan karena empati terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Anda bayangkan, kira-kira mau tidak merekayasa (peristiwa) merusak matanya sendiri? Novel sudah cacat seumur hidup. Wajarkah bila rekayasa?" kata Yasri yang tinggal di Jalan Deposito, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berjarak dua rumah dari kediaman Novel.

Staf Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Muhammad Rezaldi menyatakan pasal penjeratan terhadap Dewi Tanjung yakni Pasal 220 KUHP.

"Barang siapa yang mengadukan bahwa diketahui hal itu bukan tindak pidana, maka dia dapat dijerat pengaduan palsu," ujar Andi.

Barang bukti laporan selain pemberitaan di media massa, ialah hasil pemeriksaan mata Novel oleh pihak Rumah Sakit Jakarta Eye Center serta pernyataan dari kepolisian ihwal peristiwa tersebut.

Laporan bernomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum bertanggal 17 November 2019. Kerugian yang dilaporkan berupa imateriil.

Dewi Ambarwati atau akrab disapa Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong soal penyiraman air keras.

Mantan Caleg DPR RI dari PDIP yang tak lolos ke Senayan ini melapor lantaran menganggap sakit yang diderita Novel hanya rekayasa. Beberapa kejanggalan, menurut perempuan itu, yakni hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban namun malah mata buta.

"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Dewi juga meragukan hasil rekam medis Novel selama dirawat di Singapura. Sehingga ia meminta kepada tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel. Dia mengaku pelaporan itu murni atas nama pribadi, tidak ada instruksi dari pihak PDIP.

Pasal yang dikenakan kepada Novel yakni Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Ketika dimintai tanggapan perihal pelaporan oleh Dewi, ia anggap ngawur.

Novel menilai perempuan itu mempermalukan dirinya sendiri. "Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," ujar Novel, Kamis (7/11/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan