Misbakhun memberikan saran kepada pemerintah agar melakukan ekstentifikasi atau memperluas barang kena cukai dibandingkan menaikkan tarif cukai tembakau.
Candra merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan kenaikan tarif cukai dan harga rokok di Indonesia.
Rencana pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 terus mendapat penolakan. Revisi ini dinilai sarat mengakomodir kepentingan asing.
Susiwijono Moegiarso menilai, revisi PP 109/2012 akan mengganggu iklim usaha industri hasil tembakau (IHT). Sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara.