Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan Yogyakarta belum akan mengajukan dan belum perlu untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait COVID-19.
PNS laki-laki berinisial T (53) itu bertugas di bagian pendaftaran. Ia diduga terjangkit COVID-19 saat melayani pendaftaran seorang pasien positif Corona.
Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan sejumlah pelajar menongkrong di warung internet atau tempat gim daring pada jam belajar selama penerapan kebijakan belajar di rumah.
Kejati Yogyakarta Masyhudi mengonfirmasi bahwa ASN yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 (Corona) di Bantul Yogyakarta merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul.