Peneliti Remotivi mengatakan selain komisioner KPI Daerah yang menjajal karir di tingkat pusat, wajah-wajah baru yang terpilih juga dinilai tidak memiliki rekam jejak dalam tata kelola penyiaran.
Proses seleksi Anggota KPI Pusat periode 2016-2019 dinilai mengancam demokrasi. Hal ini memicu sejumlah warga menggugat proses seleksi tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya mereka menyebut telah terjadi pelanggaran terhadap Undang undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Komisi I DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatuhan untuk memilih sembilan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia mulai Senin-Selasa besok. DPR akan memilih 9 komisioner dari 27 calon yang diajukan oleh Pansel.
Dari 27 nama yang diajukan oleh Menkominfo, DPR akan memilih sembilan untuk diajukan sebagai komisoner KPI menggantikan komisoner periode 2013-2016 yang akan berakhir masa jabatannya pada 27 Juli 2019.