Program deradikalisasi yang dijalankan pemerintah dinilai belum maksimal oleh analis konflik dan terorisme. Salah satunya dalam hal pengawasan eks teroris yang kembali ke tengah masyarakat.
Pernyataan BNPT soal daftar kampus yang terpapar radikalisme dinilai merugikan IPB dan karena stigmatisasi itu bagian dari penyederhanaan dan generalisasi terhadap masalah-masalah yang ada.
"Kami enggak punya kemampuan jumlah anggota yang sekian ratus untuk sekarang ini ada 289 napiter tersebar di 113 lapas di seluruh Indonesia," kata Suhardi.
"Undang-Undang tersebut, dianggap paling lengkap dan juga mencakup beberapa aspek," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius.