Indeks Aturan Karantina Wni Dari Luar Negeri
Aturan Perjalanan Terbaru & Karantina Mulai Maret 2022, Kata Satgas
Kebijakan ini berlaku untuk PPLN yang sudah memperoleh vaksin dosis ke-2 dan vaksin dosis ke-3 (booster).
Karantina PPLN Dilonggarkan saat Kasus COVID Membeludak, Ada Apa?
Upaya pemerintah melonggarkan bahkan meniadakan karantina terpusat bagi PPLN menuai kritik di tengah varian Omicron makin masif.
Apa Syarat Karantina 3 Hari Bagi WNI dan WNA yang Datang dari LN?
Apa saja syarat karantina 3 hari bagi WNI dan WNA yang baru pulang dari luar negeri?
14.217 Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jalani Karantina di 4 Lokasi
Keterisian RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Pademangan, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak mencapai 74,92 persen.
Aturan Baru, Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Jadi 10 & 14 Hari
WNI dari negara yang memiliki kasus varian Omicron wajib menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Pemerintah Benahi Sistem Karantina
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti antrean pelaku perjalanan luar negeri di bandara hingga calo hotel karantina.
Menkes Ingin Lokasi Karantina Perjalanan dari Luar Negeri Ditambah
Potensi perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 14 hari bisa mempengaruhi kapasitas ruang karantina.
Bila Omicron Naik, Masa Karantina 14 Hari Diberlakukan Januari
Apabila jumlah kasus Omicron semakin tinggi, pemerintah buka opsi mengubah waktu karantina menjadi 14 hari per 1 Januari 2022.
Karantina WNI dari Luar Negeri Jadi 14 Hari Bila Omicron Meluas
Pemerintah tengah mengkaji opsi memperpanjang masa karantina WNI dari luar negeri yang sebelumnya 10 hari menjadi 14 hari, bila penyebaran Omicron meluas.
Partai Gerindra Minta Klarifikasi Mulan Jameela soal Karantina
Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra meminta klarifikasi dan keterangan Mulan Jameela soal dugaan pelanggaran karantina usai dari luar negeri.
Aturan Karantina Covid-19 Terbaru & Beberapa Pengecualiannya
Berikut adalah aturan karantina terbaru bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Satgas Ubah Ketentuan Karantina, WNI & WNA Bisa Dapat Pengecualian
Dispensasi karantina dan/atau pengurangan karantina dapat diberikan hanya pada pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan luar negeri.
Isi Addendum SE no 23/2021 Tentang Prokes Perjalanan Internasional
Addendum SE no 23/2021 ini mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Satgas: Aturan Wajib Karantina Berlaku bagi WNI/WNA Termasuk Timnas
Aturan WNI dan WNA wajib karantina bagi pelaku perjalanan internasional juga berlaku untuk timnas saat tiba di Indonesia.
Buntut Kasus Rachel Vennya, Kapolda: Tindak Mafia Karantina COVID
Buntut dari kasus kaburnya Rachel Vennya, Kapolda Metro Jaya instruksikan jajarannya tindak tegas mafia karantina COVID-19.
Kasus Rachel Vennya dan Aturan Karantina dari Luar Negeri
Kasus Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina dan aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.