Pemeliharaan pesawat milik TNI AU jenis Boieng kata Yuyu selama ini memakan biaya cukup besar, karena setiap pemeliharaan harus dibawa ke luar negeri namun saat ini sudah bisa dilakukan di Indonesia.
Gatot Nurmantyo mempersoalkan Permenhan No. 28 Tahun 2015 yang dinilai telah menggerogoti wewenang Panglima TNI dalam bidang operasional dan rencana anggaran. Padahal, Permenhan itu sudah sesuai dengan undang-undang.