tirto.id - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan kekecewaannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI dan Menteri Pertahanan. Gatot memaparkan akibat buruk dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 yang telah diberlakukan sejak dua tahun silam tersebut di Ruang Rapat Komisi I DPR pada Senin (6/2/2017).
“Begini pak, UU nomor 15 tahun 2004 menggunakan mekanisme bottom up, bottom down. Semua keputusan menteri pertahanan yang terakhir itu sudah benar, tetap, sistematis. Tapi begitu muncul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 tahun 2015, kewenangan saya tidak ada. Sekarang tidak ada,” ujar Gatot Nurmantyo.
Menurutnya, kewenangan dalam mengendalikan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sudah tidak ada. Hal ini bukan dalam kuasa perintah, tetapi dalam bidang operasional serta rencana anggaran. Bahkan, ia menuturkan terjadinya ketimpangan aliran dana antara Mabes TNI yang dia pimpin dengan TNI AD, AL, dan AU.
“Contohnya saja lah sekarang, kita lihat anggaran sekaligus belanja barang Mabes TNI adalah [Rp]4,8 [triliun], kemudian belanja modal [Rp]1,1 T,” paparnya.
Gatot merinci untuk AD sendiri memakai Rp12 triliun untuk belanja barang dan Rp5,1 triliun untuk belanja modal. TNI AL dan AU sendiri masing-masing mencatat belanja barang sebesar Rp7 triliun dan Rp8 trilun rupiah. Sedangkan belanja modal sebesar Rp3,3 triliun dan Rp2 triliun. Ketiganya tentu lebih besar daripada yang dibelanjakan oleh Mabes TNI.
Hal ini, menurut Gatot sangat disayangkan karena mempersulit pertanggungjawaban Panglima TNI dalam pengendalian terhadap tujuan dan sasaran penggunaan anggaran TNI. Bukan hanya itu, kata Gatot, tanggung jawab tersebut juga dilimpahkan langsung ke Kementrian Pertahanan.
"Tidak melalui Panglima TNI dan ini merupakan pelanggaran hierarki karena kami tidak melalui angkatan dan kami hanya menjelaskan belanja barang markas besar TNI dengan jajaran operasional saja," jelasnya.
Padahal menurutnya, berdasar pasal 4 Undang-undang TNI, Angkatan Darat, Laut, dan Udara, masing-masing merupakan kesatuan yang membangun TNI. Bahkan berdasar pasal 3 Undang-undang TNI, Mabes TNI bukan hanya bekerja pada bidang operasional saja. Gatot menyebutkan bahwa sebenarnya ia dapat membuka ini pada 2015-2016 lalu, tetapi ia tunda sampai sekarang berhubung masa jabatannya sudah hampir berakhir.
"Saya buka ini untuk mempersiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat bulan Maret 2018, saya harus diganti," ucapnya
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH