Deputi Koordinator KontraS, Putri Kanesia mengatakan Polri seharusnya melakukan penyelidikan peristiwa pengeroyokan, bukan malah memburu penyebar video yang viral.
Asfinawati menyesalkan Polri sudah mengklaim tidak ada penggunaan peluru tajam oleh aparat di saat tim investigasi kepolisian belum selesai mengusut penyebab kematian korban aksi 21-22 Mei.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pengusutan terhadap dalang kerusuhan dalam aksi massa pada 21-22 Mei 2019. Koalisi juga meminta kinerja Polri dalam pengamanan aksi itu dievaluasi.
AJI menilai kekerasan terhadap jurnalis dalam aksi massa pada 21-22 Mei 2019 terjadi karena aparat kepolisian tidak ingin tindakannya diketahui publik.
Amnesty International Indonesia menyatakan anggota Polri seharusnya mengisi formulir penggunaan kekuatan untuk melaporkan tindakan mereka saat menindak massa pada aksi 21-22 Mei 2019.
Pembatasan media sosial saat aksi 22 Mei dinilai hanya rugikan masyarakat karena para pendemo justru menggunakan sarana lain untuk menyebarkan informasi.
Polri menyatakan, video viral yang beredar di masyarakat tentang seorang remaja tewas dianiaya oleh aparat kepolisian saat aksi 22 Mei adalah tidak benar, karena korban hingga saat ini masih hidup.