Protes Australia soal Ba'asyir ke Indonesia dinilai sama halnya saat pemerintah Indonesia memprotes kejadian di Palestina, Rohingya, hingga Uyghur di Cina.
Tim Pengacara Muslim (TPM) mengaku sudah berdiskusi dengan Abu Bakar Ba'asyir tentang dugaan politisasi di balik pembebasan narapidana terorisme berusia 81 tahun tersebut.
ICJR menyatakan narapidana lanjut usia (napi lansia) sudah seharusnya mendapat perlakuan khusus dari pemerintah karena berbeda dari klasifikasi napi lainnya.
Pemerintah beralasan pembebasan Ba'asyir demi alasan kemanusiaan. Aktivis menilai Jokowi mestinya menggunakan alasan yang sama untuk membebaskan 51 terpidana mati.
ICJR menilai pertimbangan kemanusiaan yang dipakai Jokowi di pembebasan Abu Bakar Baasyir juga bisa digunakan dalam pembatalan hukuman mati bagi napi yang tak kunjung dieksekusi.
LBH Masyarakat mendesak pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan.
Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir oleh Jokowi tidak bermuatan politis, rencana pembebasan adalah hal biasa yang tidak perlu dibesar-besarkan.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf membantah tudingan sebagian publik yang menyebutkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sebagai pencitraan jelang Pilpres 2019.