Menuju konten utama

Putusan Pembatalan Izin Reklamasi Tak Pengaruhi Pilkada

Hasil putusan sidang PTUN proyek reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis (16/3/2017) membatalkan izin reklamasi terhadap pulau I, F dan K. Putusan tersebut, menurut Emmy Hafild, tidak akan berpengaruh pada proses perolehan suara yang akan dituai oleh Ahok pada saat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua nanti.

Putusan Pembatalan Izin Reklamasi Tak Pengaruhi Pilkada
Suasana aksi warga Muara Angke, aktifis lingkungan, dan mahasiswa diluar gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur saat menunggu pembacaan putusan gugatan, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Hasil putusan sidang PTUN proyek reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis (16/3/2017) membatalkan izin reklamasi terhadap pulau I, F dan K. Putusan tersebut, menurut juru bicara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Emmy Hafild tidak akan berpengaruh pada proses perolehan suara yang akan dituai oleh Ahok pada saat Pilkada putaran kedua 19 April 2017 mendatang.

Menurutnya, hal ini bergantung kepada kekuatan media dalam menyikapi isu reklamasi yang terjadi. Bila isu reklamasi ini memang dipakai untuk melemahkan Ahok, Emmy menilai bahwa bisa saja suara dukungan kepada Ahok berkurang.

“Tergantung apakah ini digoreng oleh media (atau tidak). Ini ‘kan terjadi karena 'digoreng',” tuturnya ketika dihubungi Tirto pada Kamis (16/3/2017).

Menurutnya, tren media lah yang menyebabkan masalah reklamasi seakan-akan menjadi kesalahan Ahok seutuhnya. Padahal menurut Emmy, Ahok tidak mempunyai pilihan selain melanjutkan proyek reklamasi. Justru tawaran Ahok kepada pihak pengembang yang melakukan proyek reklamasi sudah dinilai bagus karena dibuat untuk kepentingan rakyat Jakarta.

“Media resmi harus memberikan informasi,” tuntutnya kepada para media yang beredar sekarang.

Sebab lain yang bisa membuat Ahok kalah tentunya dengan adanya pemakaian isu reklamasi untuk menjatuhkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut oleh pihak ketiga. Meski tidak merinci siapa pihak ketiga tersebut, tetapi ia merasa bahwa pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta lainnya yang mengatakan bisa menghentikan reklamasi sudah masuk dalam kategori membohongi masyarakat.

“Dia (paslon tandingan Ahok-Djarot) akan mengatakan saya akan menghentikan reklamasi. Coba bisa ga dia, ngerti ga dia kasusnya, bisa ga hentikan dia kasusnya ga bisa. Dia akan pakai itu, tapi ya sekarang pertanyaannya mau ga kita dibohongi dia bisa menghentikan reklamasi,” tutur Emmy.

Menurut Emmy, putusan yang dibacakan dalam pengadilan hanya bersifat sementara. Putusan tersebut dihasilkan karena di dalam surat izin operasional yang dikeluarkan Pemda Jakarta tidak mencantumkan UU no 27 Tahun 2007 tentang kelautan. Oleh sebab itu, izin tersebut dibatalkan oleh putusan PTUN.

Ia menilai, pihaknya tidak khawatir akan isu yang terus bergulir karena memang Ahok sudah tidak bisa menghentikan reklamasi. Pihaknya yakin reklamasi akan terus berjalan karena reklamasi merupakan imbas dari keputusan gubernur-gubernur terdahulu, bahkan sejak zaman Presiden Soeharto.

“Nggak. Ga khawatir karena putusannya lemah kok, bukan menolak reklamasi. Membatalkan izin reklamasi karena UU dan AMDAL (Analisis dampak lingkungan) ga benar. Begitu benar keluar lagi kok izin,” yakinnya.

“Ini (pemberitaan reklamasi) sudah salah jalur dari yang seharusnya karena pak Ahok itu berubah jadi gubernur hanya eksekutor dari rencana yang sudah direncanakan dari Soeharto. Terakhir disahkan oleh SBY dan ujungnya dikeluarkan oleh gubernur Jokowi,” pungkasnya lagi.

Sebelumnya, putusan pengadilan terhadap Pulau F telah dibacakan oleh majelis hakim PTUN Jakarta. "Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 2268/2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," ujar Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani dalam persidangan di PTUN Jakarta Jalan Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur.

Majelis hakim juga menolak eksepsi PT Jakarta Propertindo dan memerintahkan tergugat, yakni Gubernur DKI Jakarta mencabut perizinan nomor 2268 tahun 2015.

Selain itu, majelis hakim juga memutus agar perusahaan BUMD DKI Jakarta untuk menghentikan segala proses pembangunan hingga status inkracht (putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap). Pihak tergugat, yakni Ahok dan PT Jakarta Propertindo sebagai tergugat intervensi diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp474.500.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri