Menuju konten utama

PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh KPU RI terhadap Partai Prima terkait putusan penundaan Pemilu 2024.

PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Partai Prima terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Hakim Agung Tinggi dalam persidangan Selasa, 11 April 2023.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu, PN Jakpus meminta KPU RI untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada Desember 2022 lalu.
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Atas putusan itu, KPU mengajukan memori banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Memori banding ini merupakan upaya hukum atas putusan PN Jakpus sebelumnya yang memutuskan Pemilu ditunda selama dua tahun empat bulan tujuh hari.

"Pemilu tetap berjalan sebagaimana yang telah ditegaskan oleh pimpinan KPU. Jadi proses tahapan KPU tetap berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022," kata Andi di PN Jakpus pada Jumat (10/2/2023).

Memori banding tersebut ditelaah oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di dalamnya terdapat sejumlah poin keberatan KPU atas putusan PN Jakpus. Seperti potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum Pemilu, hingga putusan soal penundaan Pemilu.

"Soal putusan penundaan tahapan pemilihan menjadi dua tahun empat bulan tujuh hari menurut KPU itu adalah sebuah kekeliruan," terangnya.

Andi meyakini argumen hukum yang diajukan sudah cukup kuat. Dia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mampu membatalkan putusan PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca juga artikel terkait ISU PENUNDAAN PEMILU atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri