Menuju konten utama

Prostitusi Gay Online Libatkan Anak-Anak

Wakil Gubernur Jawa Barat menuturkan terbongkar kasus praktik prostitusi gay online melibatkan anak di bawah usia dengan tersangka AR (41 tahun) yang menawarkan bisnisnya melalui jejaring sosial menjadi momentum pemberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan anak.

Prostitusi Gay Online Libatkan Anak-Anak
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (kiri). Antara Foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Terungkapnya kasus praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak-anak di Bandung bisa menjadi saat yang tepat untuk menegakkan hukuman kebiri bagi para pelaku. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

"Ya harapan kita demikian [jadi momentum pemberlakukan hukuman kebiri di Indonesia]," kata Deddy Mizwar, di Kota Bandung pada Kamis (1/9/2016) seperti yang dilansir oleh Kantor Berita Antara.

Deddy mengaku prihatin dengan terbongkarnya kasus ini. Pihaknya menyampaikan, dalam waktu dekat, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar akan datang ke Bogor terkait maraknya kasus prostitusi di kawasan tersebut.

"Kita ingin tinjau karena selama ini kita sudah menerima dari berbagai pihak, termasuk dari Balai Bahasa karena di kawasan Kampung Arab, di sana itu restoran dan lain-lain sudah pakai bahasa arab. Jangan-jangan ada praktik prostitusi di sana. Lalu jangan-jangan di sana juga pelanggaran imigrasi," kata dia.

Terbongkarnya Praktik Prostitusi Gay Online

Sebelumnya anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak-anak.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam kasus ini, tersangka AR yang berperan sebagai mucikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook.

Setelah ada kesepakatan dengan pelanggan, kemudian akan diadakan transaksi pembayaran dimana pelanggan akan mentransfer setengah dari harga yang sudah disepakati. Pelanggan akan melunasi pembayaran pada saat bertemu dengan korban.

Kabareskrim menyebut tarif yang ditawarkan AR kepada para konsumennya adalah sebesar Rp1,2 juta per anak yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Tersangka AR ditangkap disalah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8).

Selain itu, polisi telah mengamankan tujuh korban yakni enam anak laki-laki yang berusia dibawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.

Anak Menjadi Korban

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika anak-anak yang menjadi korban dalam kasus ini adalah laki-laki sejati, namun dalam kasus ini, kemudian terjerumus pada penyimpangan.

"Tidak sedikit komunitas para gay berkembang dan menyasar anak sebagai korban. Bahkan kemudian ada komunitas anak, salah satunya komunitas gay Brondong yang berada di Bogor," ujar Niam di Jakarta pada Rabu, sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang dilansir oleh Kantor Berita Antara pada Rabu (31/8/2016)

Berdasarkan pengembangan penyidikan polisi, dari satu mucikari sudah terdeteksi sekitar 99 korban anak-anak.

"Ini jumlah yang sangat fantastis. Fakta ini perlu membangkitkan kesadaran kolektif kita bahwa ancaman kejahatan seksual itu sudah sangat serius," tegasnya.

KPAI menyatakan anak-anak yang menjadi korban harus segera memperoleh rehabilitasi dan pemulihan agar tidak terus dalam penyimpangan seksual.

"Untuk itu, perlu langkah cepat pemulihan agar tidak terus dalam penyimpangan. Jika tidak ditangani serius, potensial untuk menjadi pelaku," katanya.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Rima Suliastini

tirto.id - Hukum
Reporter: Rima Suliastini
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini