Menuju konten utama

Prospek Pengadilan Sipil untuk Tentara Bermasalah

Pakar Hukum Tata Negara menilai militer bermasalah juga harus dapat diadili di peradilan umum.

Prospek Pengadilan Sipil untuk Tentara Bermasalah
Calon Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto soal kemungkinan menerapkan peradilan umum atau sipil kepada tentara yang kedapatan melanggar hukum buru-buru disanggah Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayjen M. Sabrar Fadhilah.

Sabrar mengatakan Hadi sebetulnya tidak setuju tentara diadili di peradilan umum. Ia mengatakan pernyataan yang beredar luas di media massa disebabkan karena jurnalis salah mengartikan pernyataan pengganti Gatot Nurmantyo tersebut.

Keengganan TNI mengadili anggotanya yang terlibat masalah hukum di peradilan umum didasarkan pada Pasal 24 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945. Ayat itu berbunyi: "kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."

Menafsirkan pasal itu, Sabrar menilai peradilan militer kedudukannya setara dengan peradilan umum.

Peradilan Sipil dan Militer Setara, Tapi...

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin tidak sependapat dengan Sabrar. Meski kedudukan antara peradilan umum dan peradilan militer setara, tidak berarti menjadi pembenar setiap perkara yang melibatkan tentara hanya atau harus diadili di peradilan militer.

"Kalau begitu logikanya, bisa juga peradilan agama mengadili semua tindak pidana, karena pencurian juga diatur juga dalam Al-Quran. Peradilan agama sama dengan peradilan umum," kata Irman yang pernah menjadi saksi dalam sidang Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi kepada Tirto.

"Tidak begitu bangunan konstruksi tata negaranya. Tergantung otoritas apa yang diberikan pada peradilan tersebut, tergantung kewenangan yang diberikan pada peradilan tersebut," tambahnya.

Peradilan militer sengaja dibentuk untuk mengadili perkara-perkara khusus. Namun tentara tetap harus tunduk dengan peradilan umum jika melakukan tindak pidana yang tidak khusus. Dan itu tertera jelas di Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Makanya di UU TNI disebutkan bahwa prajurit tunduk dalam pidana umum di bawah peradilan umum," ujarnya.

Yang dimaksud Irman bisa ditemukan dalam Pasal 65 ayat (2), bahwa "prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan Undang-undang."

Meski begitu sejauh ini militer tetap diadili di peradilan militer, apapun masalahnya. Penyebabnya adalah tersedianya celah pada Pasal 74 aturan yang sama.

Dalam ayat (1) pasal tersebut tertulis, "ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat Undang-undang tentang peradilan militer yang baru diberlakukan." Sementara ayat (2) tertulis "Selama Undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."

Karena terbentur pasal tersebut, Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan agar mampu menyeret tentara ke pengadilan umum kuncinya harus mengatur ulang wewenang peradilan militer.

"Semestinya yurisdiksi peradilan militer menyangkut perkara yang menyangkut kedinasan, misalnya desersi, mengambil sesuatu dari markas TNI, berkhianat saat perang. Perkara di luar barak militer, dibawa ke pengadilan umum yang prosesnya berbeda. Ini soal pembagian yurisdiksi kembali, bukan menghapuskan sama sekali peradilan militer," tutur Wahyudi.

Menurutnya Presiden Joko Widodo memegang peranan kunci. Untuk diketahui, saat kampanye dalam Pilpres 2014 Jokowi pernah berjanji menghapus kekebalan hukum tentara dengan mengusulkan revisi UU Peradilan Militer. Revisi UU Peradilan Militer harus dilakukan sebelum memasuki tahun politik.

Janji Jokowi Merevisi Peradilan Militer

Revisi UU Peradilan Militer menjadi satu dari sekian banyak janji Jokowi dan Jusuf Kalla yang tertuang di penjabaran visi, misi, dan program aksi mereka pada Pemilu 2014. Janji itu tertulis di dokumen 'Jalan Perubahan Untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian'.

Pada bagian poin-poin prioritas penegakan hukum di dokumen tersebut tertulis, "Kami berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM."

"Tahun depan, kan, 20 tahun reformasi, dan ini [supremasi sipil] adalah satu hal yang belum terlihat kemajuannya. [Revisi] ini bisa untuk menjawab bahwa setelah 20 tahun kita akan melanjutkan proses demokratisasi, bukan melanggengkan impunitas itu," katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris yang sempat mengapresiasi pernyataan Marsekal Hadi mengatakan bahwa revisi UU peradilan militer memang harus segera dilakukan. Namun ia menegaskan bukan berarti menghilangkan sama sekali fungsi peradilan khusus bagi tentara.

"Kami menunggu apabila pemerintah berniat melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer agar tahun depan bisa dimasukkan dalam Prolegnas," ujar Charles kepada Tirto.

"Kalau pemerintah ingin menyelesaikan reformasi TNI, memperkuat institusi TNI, menjadikan TNI institusi yang lebih profesional, kami harap revisi UU bisa kembali digulirkan mereka. Teknisnya nanti perlu dibahas lebih detail lagi antara pemerintah, DPR, dan stakeholder lain termasuk TNI. Kita juga tak ingin niat baik melakukan reformasi TNI menimbulkan friksi," katanya.

Terkait Pasal 74 UU TNI yang membuat peradilan militer bisa mengadili perkara apapun yang dilakukan tentara, Charles menilai hal tersebut bukan bentuk tunduknya sipil di hadapan militer. Aturan yang dibuat pada masa pemerintahan Megawati Sukarnoputri itu, katanya, lebih agar iklim demokrasi yang matang bisa terwujud.

"Proses demokratisasi belum selesai sehingga agenda revisi atau perubahan peradilan militer merupakan agenda untuk memperkuat agenda reformasi kita. Bukan karena sipil takut pada militer. Tapi kita mau menjalankan proses demokrasi yang seideal mungkin," ujarnya.

Politisi PDIP yang lain, Junimart Girsang, mengatakan bahwa persoalan ini juga terkait dengan harmonisasi Kitab Undang-undang Hukum Peradilan Militer (KUHPM) dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas Komisi III DPR. Menurutnya tidak perlu ada perbedaan antara isi KUHPM dengan KUHP untuk perkara-perkara yang sifatnya umum/tidak khusus.

"Kan tidak boleh juga karena jabatan maka dia [tentara] diganjar hukuman yang lebih tinggi [untuk perkara umum]," katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan selama ini kasus pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dan diadili di peradilan militer cenderung merugikan masyarakat sipil. Hal ini karena proses peradilan militer selain berbelit, juga sukar untuk diakses.

"Memang yang kami rasakan akuntabilitas proses yang sulit dijangkau prosesnya sudah sampai di mana, laporan di mana," katanya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PERADILAN MILITER atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Rio Apinino
Editor: Zen RS