tirto.id - Maskapai nasional Garuda Indonesia menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari hingga tanggal 20 Mei 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, proses PKPU merupakan hal yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur.
"Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi," kata Irfan dalam keteragan resmi, Selasa (22/3/2022).
Irfan menjelaskan sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan terus memberikan komitmen dukungannya untuk Garuda.
Pihaknya dengan pengawasan dan dukungan dari tim pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian.
Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.
"Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi," papar dia.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan momentum perpanjangan PKPU saat ini untuk mengoptimalkan saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak.
Pihaknya juga akan mengoptimalkan sinergi untuk dapat menyelesaikan proses tersebut dengan lancar. Hal ini dilakukan sehingga dapat tercapai hasil yang optimal dan adil melalui kesepakatan perdamaian.
Sebelumnya berdasarkan data tim PKPU pada 16 Maret 2022, kreditur GIAA yang belum selesai melakukan verifikasi sebanyak 229 dengan nilai klaim Rp139,10 triliun.
Kreditur tersebut terdiri dari 63 pihak yang belum menghadiri verifikasi, 163 kreditur belum selesai dalam proses pencocokan dengan pencatatan debitur dan 3 kreditur belum hadir dalam rapat prevarifikasi maupun verifikasi tagihan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky