tirto.id - Meninggalnya Lina Zubaedah, mantan istri Sule sekaligus ibu kandung penyanyi Rizky Febian meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun, pihak keluarga, termasuk ibu, kakak, Sule (mantan suami) dan Rizki belum mengetahui secara pasti penyebab kematian almarhum.
Untuk itu, Rizky akhirnya melaporkan kematian Ibunya pada Polrestabes Bandung, Jawa Barat pada (6/1) dengan permintaan melakukan autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebabnya.
Sebagai tindak lanjut dari laporan itu, pihak Polrestabes telah melakukan proses autopsi pada (9/1) di makam mendiang Lina. Setelah itu, proses pemeriksaan dari sampel yang sudah diambil akan keluar hasilnya dalam kurun waktu sekitar dua minggu.
Autopsi merupakan proses pemeriksaan mendalam pada jenazah korban untuk mendapat kejelasan mengenai penyebab kematian. Autopsi biasanya dilakukan apabila dokter mendapati kejanggalan pada kematian korban atau atas dasar permintaan pihak kepolisian dalam beberapa kasus tertentu.
Autopsi pada jenazah ibu Rizky Febian melibatkan R.S Hasan Sadikin Bandung yang bekerja sama dengan Polrestabes Bandung. Adapun prosedur autopsi berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh RSHS Bandung yaitu:
- Pihak Penyidik mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran SMF Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal untuk dicatat identitas lengkap.
- Petugas/perawat/dokter menandatangani surat permintaan Visum et Repertum dari penyidik dengan membubuhkan tanggal dan jam penerimaan.
- Petugas mencatatkan nomor rekam medis dan nomor surat permintaan VeR pada buku register kasus.
- Pemeriksaan Jenazah (Autopsi) dilakukan di R.Autopsi oleh dokter spesialis forensik dibantu oleh asisten/residen SMF Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal.
- Dokter yang memeriksa/menangani membuat pencatatan dan pelaporan serta mengisi rekam medis jenazah sesuai dengan standar prosedur/ketentuan.
Proses pelaporan dan permintaan pada pihak rumah sakit oleh pihak penyidik juga harus didasarkan pada hukum. Adapun dasar hukum melakukan autopsi tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada beberapa tahapan atau prosedur dalam proses autopsi.
Pertama, Dalam pasal 133 ayat 1 KUHAP menjelaskan bahwa pihak penyidik memiliki kewenangan terhadap pemeriksaan autopsi jenazah. Pasal inilah yang kemudian digunakan pihak penyidik untuk membuat laporan pemeriksaan jenazah pada pihak rumah sakit terkait.
Kedua, Apabila proses pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan pihak rumah sakit telah mengeluarkan surat pernyataan penyebab kematian, pihak penyidik juga memiliki kewenangan untuk meminta hasil autopsi sesuai yang diatur pada KUHAP pasal 6 ayat (1) jo PP 27 tahun 1983 pasal 2 ayat 1.
Ketiga, Pihak penyidik kemudian mendalami hasil autopsi untuk kemudian mengeluarkan surat keputusan atas proses penyidikan yang sudah dilakukan sebagai proses akhir sekaligus jawabab dari proses autopsi yang telah dilakukan untuk mengetahui dengan jelas penyebab kematian.
Penulis: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Editor: Alexander Haryanto