Menuju konten utama

Produsen Maknyuss & Cap Ayam Jago Bantah Jual Beras Subsidi

PT Indo Beras Unggul memastikan bahwa pihaknya tidak menjual beras bersubsidi dan menegaskan bahwa beras itu berasal dari gabah petani.

Produsen Maknyuss & Cap Ayam Jago Bantah Jual Beras Subsidi
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - PT Indo Beras Unggul (IBU) membantah bahwa beras yang dijual dengan merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss menggunakan beras bersubsidi. Perusahaan itu pun menegaskan bahwa beras tersebut berasal dari gabah petani.

Melalui jurus bicara Jo Tjong Seng, PT IBU tidak mengetahui bahwa pembelian gabah dari petani yang menggunakan pupuk bersubsidi dilarang.

"Sampai saat ini kami tidak mengetahui adanya peraturan larangan pembelian gabah yang menggunakan pupuk bersubsidi," kata Jo di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Ia mengatakan, pihaknya membeli gabah tersebut dari para petani yang berada di sekitar kawasan pabrik, yaitu di Bekasi, Subang, dan Banten.

Pihaknya menjual beras itu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan tergolong beras premium, serta memaparkan secara jelas kandungan gizi dari tiap karung beras yang dijual.

Dilansir Antara, Jo juga menjelaskan petani yang menjadi rekanan perusahaan menanam berbagai varietas yang diminati konsumen, seperti IR 64, Ciherang, dan Himpari.

Pihaknya tidak memahami secara jelas varietas padi yang ditanam para petani tersebut.

Meskipun demikian, menurutnya, pihaknya mengolah beras tersebut dengan baik melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kualitasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim Satgas Pangan melakukan penggerebekan gudang beras PT Indo Beras Unggul di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) malam.

Tim itu menemukan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya sebanyak 1.162 ton dengan jenis beras IR 64 yang disubsidi pemerintah, yang akan dijadikan beras premium yang nantinya akan dijual kembali dengan harga tiga kali lipat di pasaran, sehingga pemerintah mengalami kerugian hingga Rp15 triliun.

"Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa perusahaan ini membeli gabah di tingkat petani dengan harga Rp4.900," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurutnya, tindakan pihak PT IBU yang menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh di atas harga pemerintah dapat berakibat pelaku usaha lain tidak bisa bersaing. "Ini berdampak pada kerugian pelaku usaha lain," katanya.

Selain itu, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain karena petani akan lebih memilih menjual gabahnya ke PT IBU.

"Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang karena merugikan pelaku usaha lain," katanya.

Agung mengatakan, gabah yang diperoleh PT IBU kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp13.700 per kg dan Rp20.400 per kg.

"Harga penjualan beras produk PT IBU di tingkat konsumen juga jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.500 per kg," katanya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi kinerja Satgas Pangan Polri yang bergerak cepat melakukan langkah-langkah pengamanan beras jutaan kilogram beras subsidi pemerintah. Jenis beras yang digrebek tersebut rata-rata jenis IR64 yang disubsidi oleh pemerintah, yang selanjutnya dipoles menjadi beras premium.

“Setelah kami melihat tadi data-data, dari sektor pertanian, jenis beras ini adalah beras IR 64 subsidi pemerintah, yang kemudian dipoles menjadi beras premium,” kata Amran

Baca juga artikel terkait MAFIA BERAS atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari