Menuju konten utama

Presiden: Redenominasi Rupiah Masih Perlu Waktu

Pelaksanaan redenominasi rupiah memerlukan waktu transisi kurang lebih tujuh tahun bila undang-undangnya telah ditetapkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan UU tentang Redenominasi belum bisa masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2017, sehingga masih memerlukan waktu yang panjang untuk diresmikan.

Presiden: Redenominasi Rupiah Masih Perlu Waktu
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo (kiri) serta Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan) secara simbolis meluncurkan uang rupiah kertas dan logam tahun emisi 2016 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

tirto.id - Pelaksanaan redenominasi rupiah memerlukan waktu transisi kurang lebih tujuh tahun bila undang-undangnya telah ditetapkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan UU tentang Redenominasi belum bisa masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2017, sehingga masih memerlukan waktu yang panjang untuk diresmikan.

"Masih memerlukan waktu yang panjang kalau nanti sudah diputuskan (undang-undangnya)," kata Presiden Jokowi usai meresmikan pengeluaran dan pengedaran uang rupiah tahun emisi 2016 di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Senin, (19/12/2016) seperti dikutip dari Antara.

"Ini sebetulnya, harusnya sudah masuk dalam Prolegnas, RUU-nya, harus masuk dalam Prolegnas 2017 tapi ternyata kita lihat belum masuk," imbuhnya.

Ia menegaskan setelah masuk di Prolegnas dan sudah diputuskan di DPR, masih memerlukan waktu transisi yang tidak pendek.

"Mungkin memerlukan waktu tujuh tahunan waktu transisi ke pelaksanaan. Jadi, ini masih memerlukan waktu yang panjang kalau sudah diputuskan, ini masuk ke prolegnas saja belum kok," katanya.

Sebelumnya pemerintah mengusulkan agar RUU redenominasi rupiah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2017.

Bank Indonesia berharap RUU itu segera dibahas DPR. Pada 2017, menurut BI, situasi ekonomi sudah kondusif dan memungkinkan untuk dimulainya pembahasan payung hukum redenominasi. Kondisinya sudah berbeda dengan 2013, saat usulan redenominasi itu mengemuka.

Redenominasi merupakan langkah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut.

Baca juga artikel terkait UANG RUPIAH atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh