Menuju konten utama

Presiden Jokowi Tunjuk Sri Mulyani Jadi Ketua Dewan Pengawas SWF

Presiden Jokowi menunjuk Menkeu Sri Mulyani sebagai Ketua sekaligus merangkap anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi atau SWF.

Presiden Jokowi Tunjuk Sri Mulyani Jadi Ketua Dewan Pengawas SWF
Presiden Joko Widodo mengungkapkan kerja Kejaksaan Agung menjadi wajah pemerintah di bidang hukum.ANTARA/HO-Biro Pers Setpres.

tirto.id - Presiden Jokowi menunjuk Menteri Keuangan sebagai Ketua sekaligus merangkap anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Welfare Funds (SWF). Hal tersebut berdasarkan bunyi pasal 9 ayat 1 poin a PP 74 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2020 lalu.

"Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota," kutip Tirto dari pasal tersebut, Kamis (17/12/2020).

Menteri Keuangan dibantu oleh Menteri BUMN sebagai anggota dewan pengawas dan 3 orang profesional di bidang ekonomi. Tiga anggota profesional ini diangkat dalam masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat diangkat dalam 1 kali masa jabatan. Penunjukan 3 anggota profesional pertama kali bekerja dengan waktu berbeda yakni ada yang 3 tahun, 4 tahun dan 5 tahun.

Dewan pengawas bertugas menyetujui rencana kerja tahunan berdasarkan indikator kerja utama; melakukan evaluasi indikator kinerja utama; menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dewan direktur; menerima dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan dewan direktur kepada Presiden; memberhentikan dan mengangkat dewan direktur; mengusulkan penurunan maupun penambahan modal LPI hingga menetapkan renumerasi dewan direktur.

PP tersebut juga mengatur mekanisme rekrutmen dewan pengawas di bidang profesional melalui mekanisme panitia seleksi nasional. Dalam metode seleksi pertama, Menteri Keuangan bersama Menteri BUMN, 1 orang pejabat Kementerian Keuangan, 1 orang pejabat Kementerian BUMN dan 1 akademisi akan menjadi tim penyeleksi pertama.

Syarat-syarat anggota dewan pengawas di bidang profesional berusia maksimal 65 tahun; punya pengalaman di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan; bukan pengurus/anggota partai politik; tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah dinyatakan orang tercela di bidang investasi dan bidang lain sesuai perundang-undangan.

Para anggota dewan pengawas berakhir jika meninggal dunia, masa jabatan berakhir, diberhentikan presiden atau menteri yang duduk pada jabatan tidak lagi menjabat. Syarat diberhentikan anggota dewan pengawas adalah tidak memenuhi syarat sebagai dewan pengawas lagi, melanggar ketentuan pengungkapan dan kerahasiaan, tidak menjalankan tugas dengan baik, melanggar etika, mengundurkan diri berhalangqan tetap, menjadi tersangka dalam tindaksn yang merugikan LPI, BUMN atau keuangan negara, atau tidak menjalankan tugas sebagai dewan pengawas lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, kursi dewan direktur LPI terdiri atas 5 kursi. Pasal 26 ayat 1 PP 74 tahun 2020 menyatakan, "Dewan Direktur berjumlah 5 orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional".

Dari kelima anggota, 1 anggota menjadi ketua dewan direktur. Mereka bekerja dalam 5 tahun dan dapat terpilih kembali sebanyak 1 kali. Mereka bertugas untuk menyelenggarakan operasional LPI. Dalam tugas pun para direktur diperbolehkan membentuk komite untuk mempertimbangkan praktik internasional. Setidaknya dewan operasional LPI harus punya dua komite, yakni komite investasi dan komite manajemen resiko.

Persyaratan sama selayaknya syarat anggota dewan pengawas di bagian profesional. Para anggota dewan direksi pun berakhir jika meninggal dunia, masa jabatan berakhir, diberhentikan dewan pengawas.

Pemberhentian oleh dewan pengawas terjadi jika dewan direktur tidak memenuhi syarat sebagai dewan direktur, melanggar kerahasiaan, tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak dengan manajemen, tidak menjalankan tugas dengan baik, melanggar etika dan kepatutan dewan direktur, menjadi tersangka kasus yang merugikan LPI, BUMN atau keuangan negara mengundurkan diri, berhalangan tetap hingga alasan lain yang dinilai tepat oleh dewan pengawas.

Baca juga artikel terkait SOVEREIGN WEALTH FUND INDONESIA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri