tirto.id - Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir.
Menurutnya, pembebasan bersyarat ada mekanismenya yakni setia kepada Pancasila dan NKRI sebagai hal paling dasar.
“Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Syaratnya itu harus dipenuhi,” ujar Presiden Jokowi dikutip dari situsweb Sekretariat Kabinet RI, Selasa (22/1/2019).
Alasan pembebasan bersyarat, kata Jokowi, yakni kemanusiaan. Menurut dia, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sudah tua dan kesehatannya terganggu.
“Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah sepuh dan kesehatannya sering terganggu. Ya bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu,” kata Jokowi.
Sampai saat ini pembebasan bersyarat masih dikaji pemerintah, karena Abu Bakar Ba’asyir enggan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.
Menurut Jokowi, mekanisme pembebasan bersyarat harus dipenuhi, karena sangat mendasar dalam sistem hukum di Indonesia.
“Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem) kan enggak bisa,” tandasnya.
Editor: Zakki Amali