Menuju konten utama

Presiden Jokowi Desak Pembahasan RUU Terorisme Dipercepat

Wiranto menegaskan, RUU Terorisme sangat mendesak lantaran pencegahan terorisme di Indonesia masih terkendala oleh masalah hukum.

Presiden Jokowi Desak Pembahasan RUU Terorisme Dipercepat
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Menkopolhukam Wiranto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/17

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembahasan Revisi Undang-Undang Terorisme (RUU Terorisme) dipercepat. Diharapkan, pembahasan RUU tersebut bisa selesai pekan depan.

"Presiden sudah mendesak agar segera kita menyelesaikan revisi undang-undang ini. Dan mudah-mudahan minggu depan kita segera bisa menyelesaikan masalah ini dengan teman-teman di DPR," kata Wiranto di Audirorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2019).

Wiranto menegaskan, revisi undang-undang tersebut sangat mendesak lantaran pencegahan terorisme di Indonesia masih terkendala oleh masalah hukum. Beberapa pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang pemberantasan terorisme dianggap masih membatasi aparat kepolisian dalam melakukan upaya untuk menindak calon pelaku terorisme.

"Terorisme ini sudah menjadi musuh dunia dan dunia sudah menyatakan perang menghadapi terorisme secara bersama-sama dan kerjasama dengan erat dengan memberlakukan satu undang-undang, satu hukum yang lebih eksesif, lebih jelas, lebih pasti, untuk melawan terorisme yang semakin merajalela itu," beber Wiranto.

Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan dengan pihak-pihak di dalam negeri tetapi juga dengan negara lain. Pada Selasa (23/5/2017) lalu, Wiranto telah mengunjungi Rusia untuk melakukan konsultasi bilateral masalah keamanan dan pencegahan terorisme.

Nantinya, kerjasama itu dapat berupa laporan-laporan intelijen yang berguna untuk membongkar jaringan terorisme di Indonesia. "Adanya satu tuntutan kerjasama dengan luar negeri untuk Indonesia agar tidak menjadi basis atau menjadi sasaran yang empuk bagi terorisme," ucap Wiranto.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah memerintahkan Wiranto selaku Menkopolhukam untuk mempercepat penyelesaian RUU Terorisme. Perintah tersebut disampaikan setelah terjadinya ledakan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Rabu (24/5/2017) malam.

Baca juga artikel terkait RUU TERORISME atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Iswara N Raditya