Menuju konten utama

Prabowo-Sandi Akan Pisahkan Kemenkeu dan Ditjen Pajak Jika Terpilih

Sandiaga menilai, pemisahan Kemenkeu dan Ditjen Pajak akan meningkatkan sumber pendanaan.

Prabowo-Sandi Akan Pisahkan Kemenkeu dan Ditjen Pajak Jika Terpilih
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno (kanan) menyalami pendukungnya saat kampanye terbuka di Lapangan Jalan Lingkar Selatan, Cilegon, Banten, Sabtu (30/3/2019). ANTARA FOTO/Dziki Oktomauliyadi/af/foc.

tirto.id - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berjanji akan melakukan pemisahan lembaga antara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.

Hal tersebut diungkapkan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno setelah nobar debat di Rumah Siap Kerja, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/3/2019) malam.

"Kami akan realisasikan itu [pemisahan Kemenkeu dan Ditjen Pajak] itu punya kemampuan meningkatkan sumber pendanaan, karena pemerintahan kita akan memisahkan Kemenkeu dan Ditjen Pajak," katanya saat ditemui wartawan usai nobar.

"Sehingga Ditjen Pajak jadi badan terpisah yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugasnya meningkatkan tax rasio kita ke angka 15-16 persen. Itu yang jadi sumber pendanaan kita pada sektor pertahanan dan keamanan," lanjut Sandiaga.

Sandiaga menilai hal tersebut menjadi salah satu terobosan baru. Selain itu yang diinginkan Prabowo-Sandiaga adalah kedaulatan negara di bidang laut dan udara lewat peningkatan anggaran tersebut

"Dan yang tadi disampaikan Pak Prabowo, jika kita punya kedaulatan ekonomi, pangan, energi, dan air kita akan punya posisi tawar kuat. Memiliki posisi tawar yang kuat, jadi untuk tadi hubungan internasional bagaimana Indonesia bisa memainkan peran diplomasi, bukan karena Indonesia hanya negara yang baik ramah dan suka tersenyum. Tapi karena kita disegani. Itu yang kita harapkan," katanya.

Rencana pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kemenkeu ini sempat menjadi program pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sejak awal periodenya. Nantinya, DJP bersama Direktorat Bea Cukai akan dijadikan satu lembaga yaitu Badan Penerimaan Negara (BPN) dan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Wacana yang sudah lama diucapkan itu baru mulai terdengar kembali saat ini. Salah satu pihak yang mendesaknya adalah DPR RI meskipun masih terhambat persetujuan Kemenkeu.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra