Menuju konten utama

Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022: Tata Cara, Jadwal, dan Ketentuan

Berikut ini tata cara pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 SMP, SMA, SMK, serta jadwal dan ketentuan peserta prapendaftaran.

Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022: Tata Cara, Jadwal, dan Ketentuan
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - PPDB Jakarta 2022 akan segera dibuka. Khusus untuk penerimaan peserta didik baru jenjang SMP, SMA, dan SMK, tahapan akan diawali Pra-Pendaftaran PPDB dan Pengajuan Akun. Dua tahap awal itu berlangsung sebelum pendaftaran PPDB online dimulai pada Juni mendatang.

Pra-Pendaftaran adalah tahap yang berlaku bagi peserta dengan kriteria tertentu di PPDB Jakarta. Sementara itu, Pengajuan Akun merupakan fase awal sebelum mendaftar online.

Pra-Pendaftaran dan Pengajuan Akun dilakukan secara online, tapi melalui situs web berbeda. Situs untuk Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 adalah sidanira.jakarta.go.id.

Kemudian, calon peserta bisa melakukan Pengajuan Akun di situs pendaftaran PPDB Jakarta 2022, yakni ppdb.jakarta.go.id.

Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan terkait dengan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK. Hal lain yang mesti dicermati adalah jadwal Pra-Pendaftaran.

Berikut detail jadwal, ketentuan, dan cara Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022, seperti dikutip dari info resmi Disdik DKI. Info di bawah ini juga bersumber dari SK Kepala Disdik DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022.

Jadwal Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengumumkan jadwal Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP, SMA, dan SMK pada 17 Mei hingga 14 Juni 2022. Namun, jadwal Pengajuan Akun di 3 jenjang sekolah itu tidak sama.

Pengajuan Akun di PPDB SMP Jakarta 2022 dijadwalkan mulai tanggal 23 Mei mendatang. Proses Pra-Pendaftaran dan Pengajuan Akun mesti dijalankan calon siswa SMP negeri dari jalur Afirmasi, Prestasi, dan Zonasi.

Adapun khusus untuk calon pendaftar PPDB SMP Jakarta 2022 di jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru (PTO), tidak perlu menjalani tahap Pra-Pendaftaran. Jadwal pengajuan akun bagi calon pendaftar PPDB SMP jalur PTO juga berbeda, yakni pada 13-28 Juni 2022.

Sementara itu, jadwal Pengajuan Akun untuk PPDB SMA dan SMK Jakarta 2022 dimulai di tanggal 30 Mei 2022. Hanya saja, detail ketentuan di SMA dan SMK tidak sama.

Di jenjang SMA, tahap Pra-Pendaftaran dan Pengajuan Akun berlaku bagi pendaftar jalur Afirmasi, Prestasi, dan Zonasi. Dalam PPDB SMA Jakarta 2022, pendaftar jalur PTO juga tak harus menjalani Pra-Pendaftaran. Mereka bisa langsung melakukan Pengajuan Akun pada 13-28 Juni 2022.

Sedikit berbeda dari 2 jenjang di atas, peserta PPDB SMK Jakarta 2022 yang harus melakukan Pra-Pendaftaran adalah pendaftar jalur Prestasi dan Afirmasi. Tak ada jalur Zonasi di pendaftaran SMK. Khusus pendaftar jalur PTO bisa langsung membuat Pengajuan Akun pada 13-28 Juni 2022.

Detail jadwal pra-pendaftaran, pengajuan akun, dan pendaftaran dalam PPDB SMP, SMA, dan SMK Jakarta 2022 adalah sebagai berikut.

1. Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP dan SMA

  • 17 Mei-14 Juni: Pra-Pendaftaran (Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi)
  • 23 Mei: Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMP (Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi)
  • 30 Mei: Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMA (Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi)
  • 13-15 Juni: Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi (Anak Panti, Difabel)
  • 20-22 Juni: Pendaftaran Jalur Afirmasi (KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJak)
  • 27-29 Juni: Pendaftaran Jalur Zonasi
  • 13-28 Juni: Pengajuan Akun dan Pendaftaran Jalur PTO
  • 4-6 Juli: Pendaftaran Tahap Kedua
  • 13 Juni-6 Juli: Pendaftaran Jalur Afirmasi Anak Nakes Meninggal di penanganan Covid-19.

2. Jadwal PPDB SMK Jakarta 2022

  • 17 Mei-14 Juni: Pra-Pendaftaran (Jalur Prestasi dan Afirmasi)
  • 30 Mei: Mulai Pengajuan Akun (Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi)
  • 13-15 Juni: Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi (Anak Panti, Difabel)
  • 20-22 Juni: Pendaftaran Jalur Afirmasi (KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJak)
  • 13-28 Juni: Pengajuan Akun dan Pendaftaran Jalur PTO
  • 4-6 Juli: Pendaftaran Tahap Kedua
  • 13 Juni-6 Juli: Pendaftaran Jalur Afirmasi Anak Nakes Meninggal di penanganan Covid-19.

Ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

Ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMP, SMA, serta SMK, secara umum sama. Perbedaan hanya terletak pada dokumen persyaratan yang harus diunggah saat melakukan Pra-Pendaftaran PPDB.

Berikut ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMP, SMA, SMK sebagaimana diatur dalam SK Kepala Disdik DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022.

1. Ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

a. Jadwal Prapendaftaran: 17 Mei - 14 Juni 2022

b. Kategori peserta PPDB SMA, SMK, SMP yang wajib melaksanakan Pra-Pendaftaran ialah sebagai berikut:

- Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga), tetapi bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta.

-Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), dan tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju serta dinyatakan lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup, yang ditandatangani Orang Tua/Wali.

-Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) tetapi bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek.

c. Peserta sesuai kategori di atas tidak bisa ikut PPDB Jakarta 2022 jika belum melakukan proses Pra-Pendaftaran.

d. Layanan Prapendaftaran PPDB dilaksanakan selama 24 jam setiap hari.

e. Jadwal prapendaftaran dan Verifikasi sesuai tempat dan jadwal yang ditetapkan.

f. Proses prapendaftaran pada Senin - Jumat (24 Jam). Khusus pada 14 Juni 2022 prapendaftaran ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan.

2. Dokumen Persyaratan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

a. Dokumen untuk Pra-Pendaftaran PPDB SMP (diunggah online):

  • Kartu Keluarga;
  • Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/ SDLB/ MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi non-akademik;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

b. Dokumen untuk Pra-Pendaftaran PPDB SMA (diunggah online):

  • Kartu Keluarga;
  • Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS;
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi non-akademik;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS, jika peserta pernah menjadi pengurus OSIS;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler, jika calon siswa (peserta) pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

c. Dokumen untuk Pra-Pendaftaran PPDB SMK (diunggah online)

  • Kartu Keluarga;
  • Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi non-akademik;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Tata Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2022

Berikut tata cara Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Terdapat dua tahap dalam proses prapendaftaran PPDB Jakarta 2022, yakni registrasi dan login untuk input data dokumen.

a. Cara Registrasi Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022:

  • Buka situs sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2022
  • Klik menu REGISTRASI
  • Isi data peserta didik, termasuk NIK (sesuai KK)
  • Klik tombol CEK NIK
  • Sistem akan cek kesesuaian data peserta dengan data sistem Dukcapil
  • Jika data ditemukan akan muncul notifikasi "NIK Ditemukan di Dukcapil"
  • Klik tombol "Langkah Selanjutnya"
  • Lalu, isi formulir data ke-2 (Asal Lulusan, Tahun Lulus, No HP, dll)
  • Jika sudah terisi, klik tombol "Langkah Selanjutnya"
  • Isi lagi formulir data ke-3 (NPSN sekolah asal, nama & alamat SD)
  • Jika sudah terisi, klik tombol "Langkah Selanjutnya"
  • Akan muncul data peserta yang sudah diisi
  • Jika data sudah sesuai klik tombol "Cetak Tanda Bukti"
  • Tanda Bukti Registasi Prapendaftaran berisi username dan password Login buat lanjut ke tahapan pengisian nilai rapor dan prestasi.

Catatan: Jika setelah "CEK NIK" muncul notifikasi "Data Tidak Ditemukan," ada 3 kemungkinan yang terjadi, yakni: (1) Nomor NIK salah; (2) NIK tidak terdaftar sebagai warga DKI Jakarta; (3) NIK di luar cutoff PPDB per 1 Juni 2021 (KK terbit setelah 1 Juni 2022).

b. Cara Login Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 (Input Data):

  • Buka situs sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2022
  • Klik menu LOGIN
  • Masukkan username dan password yang diperoleh saat registrasi
  • Akan muncul data peserta dan menu ganti password
  • Peserta dianjurkan ganti password yang didapat saat registrasi pra pendaftaran
  • Masukkan password lama, dan ketik password baru yang mudah diingat
  • Lalu, klik tombol GANTI
  • Kemudian, klik menu "Lampiran File"
  • Unduh format dokumen yang harus diunggah saat prapendaftaran
  • Lalu, klik menu "Input Data" untuk mengunggah dokumen syarat Pra Pendaftaran
  • Pastikan dokumen yang diunggah berupa scan/foto asli format pdf/jpg
  • Pastikan besar masing-masing file pdf/jpg maksimal 1 MB
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan Pra Pendaftaran sesuai kolomnya.
  • Kemudian, tunggu hasil verifikasi berkas pra pendaftaran
  • Selama proses verifikasi, dokumen tidak bisa diunggah ulang
  • Jika lolos verifikasi, peserta dapat tanda bukti verifikasi prapendaftaran
  • Tanda bukti berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran
  • Tanda Bukti Pra Pendaftaran bisa dipakai untuk buat akun di ppdb.jakarta.go.id.
  • Akun itu dibutuhkan untuk pendaftaran PPDB di ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya