tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memastikan Suharso Monoarfa akan mundur dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) apabila resmi dikukuhkan sebagai Plt Ketua Umum PPP di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
Pasalnya, kata Arsul, Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden memang melarang anggota Wantimpres merangkap jabatan sebagai ketua umum parpol.
"Kalau beliau nanti sudah resmi dikukuhkan sebagai Plt Ketua Umum, sesuai dengan UU Wantimpres, beliau harus mundur, paling tidak non-aktif lah," kata Arsul di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf itu mengatakan, mundurnya Suharso sebagai Watimpres agar lebih fokus dalam mengurus PPP.
"Jadi biar fokus ngurus partai," kata Arsul.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan batas waktu bagi Suharso untuk menjabat sebagai Plt Ketum PPP. Menurut dia, meskipun Mukernas tidak menetapkan batas waktu yang jelas, namun maksimal batas jabatan Suharso berlaku hingga berakhirnya masa periode kepengurusan PPP saat ini.
"Kepengurusan periode ini berakhir itu pada bulan April 2021 tetapi di PPP itu kan juga dikenal apa yang disebut muktamar luar biasa," terangnya.
Muktamar Luar Biasa, kata Arsul, dapat terwujud apabila mayoritas para pengurus PPP di seluruh Indonesia menginginkan pemilihan ketum definitif sebelum masa kepengurusan 2016-2021 selesai.
"Kalau misalnya 2/3 Dewan Pimpinan Wilayah tingkat provinsi dan 2/3 Dewan Pimpinan Cabang tingkat kabupaten dan kota mengatakan 'pak sebaiknya muktamarnya dipercepat' ya maka kami akan percepat Muktamar Luar Biasa," ucapnya .
Suharso menjabat sebagai Wantimpres di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sejak 2015 lalu. Rencananya, Suharso akan dikukuhkan hari ini menjadi Plt ketum PPP menggantikan Romahurmuziy yang terseret kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto