tirto.id - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencermati kembali gerakan #2019GantiPresiden.
"Masalahnya ada di situ bukan hastagnya. Ini yang saya kira harus dicermati jadi saya tidak menyalahkan komisoner KPU," kata Arsul, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Menurut Arsul, gerakan #2019GantiPresiden tak cuma berhenti sebagai tagar saja, melainkan juga mengumpulkan massa dalam jumlah banyak yang di dalamnya seringkali terdapat orasi-orasi politik.
"Nah kita lihat pidatonya ada tidak di situ unsur kampanye, definisi kampanye, ada tidak misalnya ujaran kebencian yang bisa dipidana dengan UU KUHP dan UU ITE kalau itu disebarkan oleh media elektronik atau ada tidak unsur penghinaan," kata Arsul.
Anggota Komisi III ini lebih lanjut menyatakan, gerakan #2019GantiPresiden juga mesti mematuhi UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat, yaitu tidak boleh mengganggu ketertiban publik.
"Kalau sebuah ekspresi menyatakan pendapat di muka umum menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum memang polisi berhak untuk membubarkan," kata Arsul.
Dalam hal ini, Arsul menyebut aksi #Jokowi2Periode selama ini aman saja lantaran memang tidak pernah ditolak publik, bukan bukti keberpihakan polisi kepada petahana.
"Kami yang di KIK ini kalau katakanlah ada elemen masyarakat lain mau deklarasi 2019 tetap jokowi kemudian di daerah situ ada perlawanan dari yang tidak setuju kami pasti akan minta mundur," kata Arsul.
Deklarasi gerakan #2019GantiPresiden mendapatkan penolakan di sejumlah daerah, salah duanya di Pekanbaru, Riau pada Sabtu (25/8) lalu dan di Surabaya pada Minggu (26/8) lalu.
Rencananya deklarasi di Riau akan dipimpin Neno Warisman. Namun, ia kemudian ditolak masuk ke Pekanbaru. Sementara di Surabaya, Ahmad Dhani pun ditolak.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan tagar #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode bukan bagian dari kampanye lantaran tidak memenuhi unsur kampanye di PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora