tirto.id - Pelaksanaan Pendaftaran dan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi calon peserta didik SMA/ SMK di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih dibuka. Pendaftaran tersebut berlangsung sejak 22 Juni pukul 07.00 lalu hingga 27 Juni 2020 pukul 16.00 (waktu setempat).
Salon siswa yang hendak mendaftar dapat mengakses situs berikut: https://ppdb.sulutprov.go.id/
Jalur pendaftaran peserta didik baru SMA/ SMK yang dibuka dan syarat administrasinya ialah sebagai berikut:
- SMA Jalur Zonasi: Ijasah/ SKL dan Kartu Keluarga
- SMA Jalur Afirmasi (daya tampung 15 persen): Ijasah/ SKL, Kartu Keluarga, dan memiliki KIP/ PIP/ PKH
- SMA Jalur Perpindahan Orang Tua/ Wali (daya tampung 5 persen): Ijasah/ SKL, Surat Penugasan Orang Tua/ Wali
- SMA Jalur Perpindahan Prestasi (daya tampung 30 persen): Ijasah/ SKL, nilai rata-rata rapor 5 semester terakhir, dan piagam/ sertifikat prestasi
- SMK Jalur Reguler: Ijasah/ SKL, nilai rata-rata rapor 5 semester terakhir, dan piagam/ sertifikat prestasi
Jadwal Pelaksanaan PPDB
- Pendaftaran PPDB melalui portal PPDB Online: 22-27 Juni 2020
- Verifikasi Panitia PPDB di Sekolah: 22-27 Juni 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 29 Juni 2020 pukul 10.00 WITA secara online
- Lapor diri/ pendaftaran kembali: 30 Juni – 3 Juli 2020 pukul 08.00-14.00 WITA secara online
Rencananya, hari pertama masuk sekolah dibuka tanggal 13 Juli 2020 mendatang. Namun, hal tersebut akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi mengingat masih dalam pandemi COVID-19.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran Online
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik dengan cara mengunjungi portal PPDB untuk siswa. Calon peserta didik memilih salah satu jenjang ssekolah dan melengkapi data semua tahapan unttuk kelengkapan data pendaftaran online.
Jika selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pendaftaran PPDB Online” dan ditandatangani oleh Orang Tua/ Wali dan calon peserta didik.
Verifikasi Pendaftaran
Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran online, panitia sekolah akan melakukan proses verifikasi pendaftaran. Verifikasi dilakukan secara online di website PPDB menggunakan akun sekolah dan mencetak bukti verifikasi pendaftaran.
Calon peserta didik dapat melihat hasil secara online, serta dapat melakukan perubahan data jika diperlukan. Penetapan hasil seleksi calon siswa baru akan diumumkan online di portal PPDB sesuai jadwal.
Lapor Diri/ Pendaftaran Kembali
Calon peserta didik yang lulus seleksi sesuai jalur wajib melakukan pendaftaran ulang/ pendaftaran kembali. Dalam tahap ini, calon peserta didik wajib mengunggah berkas di portal PPDB yang terdiri dari:
a. SMA Jalur Zonasi
· Mengunggah SKL Asli atau Ijasah Asli untuk lulusan 2019 ke bawah
· Mengunggah Kartu Keluarga (KK) asli yang ditandatangani paling cepat 1 Juli 2019
· Memilih 3 sekolah pilihan
b. SMA Jalur Afirmasi
· Mengunggah SKL Asli atau Ijasah Asli untuk lulusan 2019 ke bawah
· Mengunggah bukti asli kepemilikan kartu PIP/ KIP/ PKH
· Dapat memilih 1 sekolah pilihan saja
c. SMA Jalur Prestasi
· Mengunggah SKL Asli atau Ijasah Asli untuk lulusan 2019 ke bawah
· Mengunggah piagam asli/ sertifikat asli/ plat piala/ surat keterangan kejuaraan dari salah satu prestasi tertinggi yang dimiliki
· Hanya dapat memilih 1 sekolah pilihan saja
d. SMA Jalur Perpindahan Tugas Ortu/ Wali
· Mengunggah SKL Asli atau Ijasah Asli untuk lulusan 2019 ke bawah
· Mengunggah surat perpindahan tugas orang tua atau SK pengangkatan/ Nota Dinas untuk anak guru PNS
· Dapat memilih 1 sekolah pilihan saja
e. SMK Jalur Reguler
· Mengunggah SKL Asli atau Ijasah asli lulusan 2019 ke bawah
· Jika memiliki prestasi, calon peserta didik wajib mengunggah: piagam asli/ sertifikat asli/ plat piala/ surat keterangan mengikuti perlombaan di bidang akademik atau non-akademik minimal di tingkat kabupaten/ kota.
· Mengunggah Surat Pernyataan Orang Tua dengan format yang dicetak dari website PPDB
· Memilih 3 pilihan kompetensi dalam 1 sekolah SMK yang sama
- Calon peserta didik yang tidak melakukan pendaftaran ulang/ pendaftaran kembali akan dianggap mengundurkan diri dan kuota yan kosong akan diisi oleh calon peserta didik lain yang tidak lulus seleksi sebelumnya, sesuai dengan teknis yan telah ditentukan
- Hasil pendaftaran kembali akan diumumkan lewat website PPDB sesuai dengan jadwal
Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan
a. Pemilihan Sekolah Tujuan SMA
- Untuk jalur zonasi, calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) dari sekolah sesuai dengan prioritas
- Untuk jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/ wali, calon peserta didik hanya dapat memilih 1 sekolah
- Calon peserta didik hanya dapat mendaftar 1 kali, dan diberikan 2 kali kesempatan untuk mengubah atau mendaftarkan kembali
b. Pemilihan Sekolah Tujuan SMK
- Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 pilihan kompetensi keahlian sesuai dengan prioritas yang diminati
- Calon peserta didik hanya dapat mendaftar 1 kali, dan diberikan 2 kali kesempatan untuk mengubah atau mendaftarkan kembali
- Pihak sekolah dapat merevisi kembali pilihan kompetensi keahlian tiap siswa yang diterima berdasarkan Tes Minat Bakat yang dilakukan masing-masing sekolah.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yantina Debora