Menuju konten utama

PPDB SMP Surabaya 2022 Perpindahan Tugas: Pengumuman, Daftar Ulang

Jadwal PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, link pengumuman dan jadwal daftar ulang.

PPDB SMP Surabaya 2022 Perpindahan Tugas: Pengumuman, Daftar Ulang
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Proses pendaftaran PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP di wilayah Kota Surabaya tahun 2022 untuk Jalur Perpindahan Tugas telah ditutup. Sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online melalui satu pintu yakni laman resmi https://smp.ppdbsurabaya.net/pendaftaran/jalur.

PPDB Surabaya untuk SMP Negeri memiliki beberapa jalur pendaftaran yakni Jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR), Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Rapor, Jalur Prestasi Lomba, Jalur Penghapal Kitab Suci Agama, dan Jalur Zonasi.

Setelah melewati tahapan pendaftaran untuk Jalur Perpindahan Tugas, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melalui tahap selanjutnya yaitu proses seleksi, kemudian tahap pengumuman apakah CPDB lolos lewat jalur yang dipilih atau tidak.

Jadwal Pengumuman PPDB Surabaya 2022

Jadwal pengumuman untuk Jalur Perpindahan Tugas dilaksanakan pada 16 Juni 2022 sejak pukul 01.00 – 23.59 WIB atau selama 24 jam di laman https://smp.ppdbsurabaya.net/pengumuman/cek.

Setelah mengetahui hasil seleksi, CPDB yang lolos dapat segera melakukan proses daftar ulang untuk memastikan bahwa CPDB akan mengisi kuota yang tersedia pada SMP yang dituju.

Proses daftar ulang berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditetapkan yakni pada 16 Juni – 17 Juni 2022. Perlu digarisbawahi bahwa semua proses PPDB SMP Kota Surabaya 2022 untuk semua jalur yang tersedia tidak dipungut biaya apapun, hingga hasil pengumuman dilakukan.

Untuk biaya pembelian seragam atau buku dan lain-lain akan diberikan peengumuman selanjutnya dari masing-masing sekolah yang dituju.

Panduan Jalur Perpindahan Tugas

1. Pendaftaran CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan secara online.

2. Terhadap CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh CPDB pada sistem online.

3. Pendaftaran CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua jenjang SMPN dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/ fotokopi legalisir sebagai berikut:

  • Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis
  • KK dimana CPDB tercantum
  • surat tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen; dan
  • Ijazah Lulusan SD atau sederajat.

4. CPDB SMPN Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua hanya dapat memilih 1 sekolah sesuai dengan Zonasi yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.

5. Seleksi CPDB SMPN Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua berdasarkan jarak antara Sekolah dengan alamat tempat tinggal dan apabila terdapat kesamaan jarak antara Sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka prioritas diberikan kepada CPDB yang mendaftar lebih awal.

Baca juga artikel terkait PPDB SMP SURABAYA 2022 atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yantina Debora