tirto.id - Pendaftaran PPDB Pemalang untuk jenjang SMP jalur zonasi dibuka mulai 24 Juni sampai dengan 26 Juni 2021. Pendaftaran dilakukan secara online melalui link website https://pemalang.siap-ppdb.com/ atau di sekolah penyelenggara PPDB.
Untuk jadwal pengumuman dan hasil PPDB Pemalang SMP dapat dilihat mulai tanggal 30 Juni 2021, baik secara online maupun di sekolah masing-masing.
Penerimaan siswa baru PPDB Pemalang SMP dilaksanakan melalui 4 jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindah orang tua, dan prestasi. Untuk jalur zonasi, ketentuannya adalah sekolah wajib menerima calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dalam zona paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah total keseluruhan peserta didik yang diterima.
PPDB jenjang SMP pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan melalui Sistem Daring/online (Dalam Jaringan) dengan kegiatan sebagai berikut :
- Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP melalui sistem Daring dapat memilih pilihan maksimal 2 (dua) sekolah sesuai dengan sebaran zonasinya;
- Pelaksanaan pendaftaran PPDB Sistem Daring melalui situs www.pemalang.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah penyelenggara PPDB sistem daring;
- Semua calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran secara daring, mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (TBP) online;
- Pendaftar yang telah mencetak tanda bukti pendaftaran melakukan verifikasi ke sekolah pilihan pertama dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan;
- Calon peserta didik baru secara daring yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi (TBV) pendaftaran;
- Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;
- Jurnal pendaftaran peserta didik baru dapat dilihat di situs www.pemalang.siap-ppdb.com atau sekolah penyelenggara PPDB;
- Calon peserta didik baru yang tidak masukpassing grade di sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mengundurkan diri dengan mencabut berkas pendaftaran.
Persyaratan Peserta PPDB Pemalang SMP
- Memiliki Ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/MI atau bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi – tingginya 15 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2021;
- Akta Kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
- Atau Keterangan Domisili apabila Kartu Keluarga tidak memiliki karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial) yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dikeluarkannya surat keterangan domisili.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi, ditandatangani oleh calon peserta didik dan orang tua/wali;
- Fotokopi ijazah SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A yang dilegalisasi. (Apabila Ijazah belum jadi bisa menggunakan surat keterangan lulus);
- Fotokopi akta kelahiran dengan menunjukan aslinya; atau surat kelahiran yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat;
- Fotokopi kartu keluarga dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat;
- Pasfoto ukuran 3 X 4 cm, sebanyak 2 lembar (hitam-putih atau berwarna).
Editor: Iswara N Raditya