Menuju konten utama

PPDB Bali Online 2020 SMA/SMK: Link, Jadwal, dan Alur Pendaftaran

Jadwal dan alur pendaftaran PPDB Bali SMA/SMK di bali.siap-ppdb.com mulai 22 Juni 2020.

PPDB Bali Online 2020 SMA/SMK: Link, Jadwal, dan Alur Pendaftaran
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen calon siswa saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi secara 'online' atau daring di SMPN 1 Denpasar, Bali, Kamis (18/6/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.

tirto.id - Jadwal pendaftaran PPDB untuk siswa SMA dan SMK di Provinsi Bali tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada 22-24 Juni 2020 melalui situs web bali.siap-ppdb.com.

PPDB SMA Bali dibagi menjadi 7 jalur yakni, zonasi, sekolah dengan perjanjian, anak inklusi, afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, sertifikat prestasi, ranking nilai rapor. Untuk SMK dibagi menjadi 5 jalur yakni, sekolah dengan perjanjian, anak inklusi, afirmasi, sertifikat prestasi, dan ranking nilai rapor.

Berikut jadwal PPDB SMA/SMK di Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021 melansir website resminya.

1. Pendaftaran dilakukan secara online pada 22 - 24 Juni 2020 pukul 08:00 - 23:59 WITA (Tanggal 24 Juni pendaftaran ditutup pukul 12.00 WITA).

2. Verifikasi dilakukan secara online oleh sekolah pilihan pertama pada 22 - 25 Juni 2020 pukul 08:00 - 16:00 WITA (Hari Minggu jadwal menyesuaikan sekolah).

3. Perankingan nilai dilakukan secara online pada 26 Juni 2020 (24 jam).

4. Pengumuman dilakukan secara online pada 27 Juni 2020 pukul 08:00-23:59 WITA.

5. Pendaftaran kembali setelah diterima dilakukan secara online pada 6-9 Juli 2020 pukul 08:00-14:00 WITA.

Syarat PPDB SMA/SMK Bali 2020

Persyaratan penerimaan PPDB SMA/SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021 melansir website resminya.

Pasal 1

1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB kelas 10 (sepuluh).

Pasal 2

1. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

2. Sekolah yang: menyelenggarakan pendidikan khusus; dan menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

3. Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Pasal 3

1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

2. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Pasal 4

Persyaratan usia dan memiliki ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan bagi Calon Peserta Didik penyandang disabilitas yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Pasal 5

Melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid bermaterai Rp6.000 bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar, dan apabila terbukti tidak benar bersedia diproses secara hukum serta peserta didik dikeluarkan dari sekolah (sesuai contoh terlampir);

Pasal 6

Persyaratan dan ketentuan sertifikat juara atau penghargaan merupakan hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh minimal 6 (enam) bulan maksimal 3 tahun terakhir atau saat berstatus pelajar SMP dan sederajat, dengan ketentuan :

Sertifikat internasional, minimal diikuti peserta asal 3 (tiga) Negara dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;

Sertifikat nasional, minimal diikuti peserta asal 5 (lima) lima Provinsi, dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;

Sertifikat provinsi minimal diikuti peserta asal 5 (lima) kabupaten/kota dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;

Apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat prestasi tingkat yang ditetapkan maka diturunkan menjadi satu level dibawahnya;

Pembobotan nilai sertifikat prestasi, sebagai berikut

Level Internasional

- Peringkat/Juara I: Perorangan (100), Duet/Dobel/Beregu (97)

- Peringkat/ Juara II: Perorangan (95), Duet/Dobel/Beregu (92)

- Peringkat/ Juara III: Perorangan (90), Duet/Dobel/Beregu (87)

- Harapan/IV: Perorangan (85), Duet/Dobel/Beregu (82)

Level Nasional

- Peringkat/Juara I: Perorangan (75), Duet/Dobel/Beregu (72)

- Peringkat/ Juara II: Perorangan (70), Duet/Dobel/Beregu (67)

- Peringkat/ Juara III: Perorangan (65), Duet/Dobel/Beregu 62)

- Harapan/IV: Perorangan (60), Duet/Dobel/Beregu (57)

Level Provinsi

- Peringkat/Juara I: Perorangan (50), Duet/Dobel/Beregu (47)

- Peringkat/ Juara II: Perorangan (45), Duet/Dobel/Beregu (42)

- Peringkat/Juara III: Perorangan (40), Duet/Dobel/Beregu (37)

- Harapan/IV: Perorangan (35), Duet/Dobel/Beregu (32)

Level Kabupaten/Kota

- Peringkat/Juara I: Perorangan (25), Duet/Dobel/Beregu (22)

- Peringkat/Juara II: Perorangan (20), Duet/Dobel/Beregu (17)

- Peringkat/Juara III: Perorangan (15), Duet/Dobel/Beregu (12)

- Harapan/IV: Perorangan (10), Duet/Dobel/Beregu (7)

Sertifikat prestasi yang diakui berdasarkan 1 (satu) sertifikat nilai pembobotan prestasi tertinggi, dikecualikan sertifikat yang diperoleh secara berjenjang perlombaan/kejuaraan yang sama nilai pembobotan ditambah bobot nilai sertifikat satu jenjang level dibawahnya.

Ketentuan Nilai Rapor merupakan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA), dengan format Surat Keterangan Nilai Rapor terlampir.

Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK Bali

1. Calon peserta didik beru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB Online https://bali.siap-ppdb.com.

3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran.

4. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan.

5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.

6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.

7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.

8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online https://bali.siap-ppdb.com.

Baca juga artikel terkait PPDB BALI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra