Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri: Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Sambo Hoaks

Polri enggan membuka barang bukti yang disita dari rumah Ferdy Sambo. Temuan tersebut akan diungkapkan di persidangan.

Polri: Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Sambo Hoaks
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa. (Handout Divisi Humas Polri)

tirto.id - Polri memastikan sebuah video yang menarasikan temuan uang Rp900 miliar di bungker rumah Irjen Po Ferdy Sambo adalah hoaks.

"Setelah ditelusuri oleh tim, ternyata video tersebut pernah ditayangkan oleh Global Chemical Laboratory tanggal 18 Juli 2021, terkait temuan uang palsu di Atlanta, Amerika Serikat," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Agustus 2022.

Tim Khusus Polri memang menggeledah rumah si tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu. Penyidik pun menyita beberapa barang bukti, tapi tidak ada bungker berisikan uang Rp900 miliar.

Saat penggeledahan Tim Khusus didampingi oleh pengacara, Ketua RT, pihak keluarga dan penyidik lainnya. "Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini Polri sampai dengan saat ini masih berkomitmen mengusut perkara penembakan Yosua dengan profesional, akuntabel dan transparan, serta mengedepankan investigasi saintifik.

Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky