Menuju konten utama

Polri Tegaskan Kasus Rizieq Tetap Diproses

Polisi saat ini sedang menunggu kepulangan Rizieq untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa kasus yang menyeret nama Dewan Pembina GNPF MUI itu

Polri Tegaskan Kasus Rizieq Tetap Diproses
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra.

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan sejumlah kasus yang melibatkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap diproses secara hukum.

"Tetap diproses. Penyidikan tetap berjalan. Cuma memang membutuhkan waktu," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/5/2017), seperti dilaporkan Antara.

Polisi, menurut Setyo, masih menunggu kedatangan Rizieq ke Indonesia yang saat ini dikabarkan sedang menjalani umrah.

"Tunggu tanggal mainnya. Saya harap yang bersangkutan kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan," katanya.

Sementara, menurut Kepala Program Dakwah dan Manajemen Islam Universitas Sains Islam Malaysia (USIM), Associate Proffesor Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni di Kuala Lumpur, Kamis (11/5/2017) kemarin menyatakan saat ini Rizieq Shihab sedang berada di Malaysia. Keperluannya, untuk membicarakan disertasinya dengan beberapa promotor di USIM.

"HRS [Habib Rizieq Shihab] saat ini kandidat doktor pada Dakwah dan Manajemen Islam Universitas Sains Islam Malaysia. Disertasinya sudah 70 persen," kata Kamaluddin, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan Rizieq akan berada di Malaysia selama beberapa hari.

"Saat ini berada pada semester sembilan. Seandainya tidak disibukkan dengan perjuangan dakwah dan politik di Indonesia, maka seharusnya Rizieq sudah dapat selesaikan program doktornya pada akhir tahun 2015 atau semester tujuh," katanya.

Sekembalinya ke Indonesia, Rizieq harus berhadapan dengan sejumlah kasus yang menyeret namanya, yaitu kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, dan kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.

Kemudian, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra