tirto.id - Polri merepatriasi delapan jenazah warga negara Indonesia yang menjadi korban tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran ilegal di perairan Malaysia. Pada 23 Desember lalu, petugas telah memulangkan 11 jenazah korban kecelakaan tersebut.
"Polri juga telah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dalam hal perizinan memasuki wilayah Malaysia terhadap dua Kapal Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk membawa jenazah kembali ke Indonesia," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (4/1/2022).
Polri berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tim forensik dan DVI Malaysia, serta pihak Rumah Sakit Sultan Ismail Johor Bahru dalam hal pemeriksaan sidik jari dan antemortem tiga jenazah lainnya yang masih berada di Negeri Jiran.
Polri juga bekerja sama dengan Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Johor untuk meminta keterangan korban selamat.
Dalam perkara ini, 13 pekerja migran ilegal yang ditangkap otoritas Malaysia juga bakal diberikan bantuan hukum. Polri hingga kini masih mengusut sindikat pekerja ilegal tersebut.
"Melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia dan menutup Pelabuhan Gentong, yang diduga menjadi tempat pengiriman pekerja migran ilegal ke wilayah Malaysia," ucap Sigit.
Menanggapi itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi Polri karena bergerak cepat dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Ini menunjukan bahwa negara hadir untuk bekerja," imbuh dia.
Kapal yang membawa imigran asal Indonesia tenggelam di wilayah perairan Johor, Malaysia pada 15 Desember 2021, sekitar pukul 5 pagi waktu setempat. Penyebab kapal karam diduga karena cuaca buruk.
Sebanyak 64 orang menjadi korban kecelakaan kapal tersebut. Sebanyak 22 orang di antaranya meninggal, 13 orang selamat, dan lainnya belum ditemukan.
Sementara itu, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau telah kembali menangkap satu terduga pelaku yakni S alias AC.
S adalah penyedia atau pemilik kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia secara ilegal dari Indonesia ke Malaysia. Dia juga pemilik lokasi pemberangkatan dan penampungan pekerja tersebut.
Ia dijerat Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, juga Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan