tirto.id - Bareskrim Polri memulangkan dan menangkap tiga orang tersangka judi daring yang bersembunyi di Kamboja. Mereka termasuk ke daftar pencarian orang atau DPO.
“Berdasar hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Penyidik langsung berkoordinasi dengan para pihak," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Bandara Soetta, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Tiga tersangka yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada 12 Agustus 2022, yakni M, RS, dan MR. Polisi mengembangkan perkara merujuk kepada hasil interogasi.
Hasilnya, diketahui Tjokro cs terdeteksi berada di luar negeri, maka Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice. Lalu, penyidik berkoordinasi dengan Kamboja National Police, KBRI, dan Imigrasi.
“Berkat kerja keras tim, tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan,” ujar Dedi.
Kemarin, Polri juga berhasil memulangkan Apin BK, bandar judi daring di Sumatra Utara.
Usai tempat operasional judinya digerebek, Apin kabur ke Singapura. Kemudian dia menetap di Malaysia. Ketika di negeri jiran inilah polisi setempat dan Polri bekerja sama untuk meringkusnya.
Dalam perkara Apin BK, Polda Sumatra Utara menangkap 15 orang yang diduga merupakan anak buah Apin BK. Mereka dibekuk di lokasi yang berbeda dalam Kota Pekanbaru, pada 10 Oktober. Lantas penyidik menetapkan 14 tersangka dan satu saksi dalam kasus judi tersebut.
Kasus ini bermula ketika Polda Sumatra Utara menggerebek lokasi pengoperasian judi daring warung warna-warni milik Apin BK di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Senin, 9 Agustus 2022. Polisi menemukan 21 situs judi daring, antara lain Lebah 4D, Dewa Judi 4D, dan Laris 4D.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz