Menuju konten utama

Polri: Pelaku Datang Sendiri ke Mapolres Usai Komentari Gibran

Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menekankan tak ada pihaknya yang menangkap pelaku AM melainkan pelaku yang datang ke Mapolres untuk minta maaf.

Polri: Pelaku Datang Sendiri ke Mapolres Usai Komentari Gibran
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Humas Polri/am.

tirto.id - Polisi mengklaim AM, seorang warganet yang mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, datang sendiri ke markas kepolisian usai unggahannya viral dan dianggap mengandung unsur hoaks. Pemuda itu tak ditangkap.

“Tidak ada yang diamankan. Saya ulangi, tidak ada yang diamankan di Polresta Solo. Jadi, yang bersangkutan itu datang ke polres untuk meminta maaf dan membuat surat pernyataan permohonan maaf, dan kasus selesai,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (17/3/2021).

AM berkomentar menggunakan akun @arkham_87 di akun Instagram @garudarevolution: "Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja." Hal itu terkait keinginan Gibran menggelar semifinal dan final piala Menpora di Kota Solo.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menilai tindakan Polresta Surakarta terhadap AM sebagai tindakan sia-sia dan jauh dari substansi penegakkan hukum.

Semestinya polisi fokus pada hal-hal yang benar-benar merugikan masyarakat seperti kasus penipuan, investasi bodong yang mana kerap terjadi di dunia maya. “Sangat memprihatinkan. Anggaran besar negara hanya untuk membiayai kekonyolan-kekonyolan yang tak substansial,” ujar Bambang kepada Tirto, Selasa (16/3).

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional menyoroti kasus tersebut. Lembaga mitra kerja Polri itu akan klarifikasi ke Polda Jawa Tengah tentang fakta peristiwa dan tindakan yang sudah dilakukan polisi.

“Untuk kasus AM, kami perlu tahu apakah yang bertindak polisi virtual atau polisi siber? Sebab berbeda tugas polisi virtual dan polisi siber. Kalau polisi virtual bertugas melakukan tindakan preventif. Jika sudah penegakan hukum, itu bukan tugas polisi virtual, tapi polisi siber,” ucap Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti kepada Tirto, Rabu.

Kompolnas juga perlu mengetahui apakah komentar AM perlu disikapi oleh polisi virtual, serta apakah tidak menunggu respons pemilik akun untuk menanggapi komentar AM. Selain itu Wali Kota Gibran juga tidak melapor dan belum ada masyarakat yang memprotes komentar AM.

Jangan sampai, lanjut Poengky, polisi malah dituding over-reaksi yang justru kontraproduktif dan berdampak buruk bagi institusi Polri dan Gibran. Dia setuju setiap orang perlu bijak dan berhati-hati dalam berkomentar pun mengunggah di dunia maya, tapi polisi jangan terlalu disibukkan mengurus hal-hal semacam ini.

Sebelumnya, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi pihaknya menindak pemilik akun yang diduga mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Komentar AM di akun Instagram @garudarevolution diduga mengandung unsur hoaks.

“AM telah diingatkan oleh tim Virtual Police Polresta Surakarta yang sebelumnya mengonfirmasi muatan narasi tersebut dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE, agar menghapus unggahannya dan selanjutnya yang bersangkutan telah meminta maaf,” ujar dia ketika dikonfirmasi Tirto, Senin (15/3).

Komentar AM diduga mengandung hoaks karena jabatan kepala daerah itu bukan pemberian, namun melalui proses demokrasi. Ada tahapan, mekanisme dan proses Pilkada sesuai regulasi yang berlaku. Ade Safri menegaskan pihaknya menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam hal ini. Kasus AM diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial lainnya agar bijak di dunia digital.

Baca juga artikel terkait POLISI VIRTUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri