Menuju konten utama

Polri Nilai Penembakan Mobil Satu Keluarga Keputusan Salah

Polri menilai keputusan polisi di Lubuklinggau menembaki mobil berisi tujuh orang yang merupakan satu keluarga karena mengira mereka penjahat adalah keputusan terburu-buru. 

Polri Nilai Penembakan Mobil Satu Keluarga Keputusan Salah
(Ilustrasi) Karo Penmas Mabes Polri Brigjen. Pol Rikwanto (kiri) didampingi Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono (kanan) saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12/2016). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto menyatakan keputusan Brigadir K melepas tembakan ke mobil berisi tujuh penumpang yang merupakan satu keluarga terlalu cepat diambil.

Menurut Rikwanto, sekalipun mobil Honda City bernopol BG-1488-ON itu menghindar ketika dihentikan polisi di operasi kendaraan lalu lintas di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dan lari dari kejaran aparat serta tak berhenti setelah ada tembakan peringatan, penembakan tak seharusnya terjadi.

"Setelah ditikung, baru akhirnya berhenti. Namun penembakan yang dilakukan Brigadir K terlalu cepat. Padahal, seharusnya diteliti dulu apakah orang di mobil itu pelaku kejahatan atau bertindak mengancam atau tidak," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (21/4/2017) seperti dilaporkan Antara.

Rikwanto menyatakan Brigader K, yang merupakan anggota Sabhara Mapolres Lubuklinggau, merupakan pelaku utama penembakan yang mengakibatkan satu orang tewas dan lima penumpang mobil lain luka berat serta ringan itu.

"Anggota tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Propam, baik Propam Polda Sumsel maupun Mabes Polri," kata Rikwanto.

Rikwanto memaparkan dalam kasus tersebut, Polda Sumsel telah memeriksa 11 orang anggota Polres Lubuklinggau, termasuk Brigadir K. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kecocokan antara senjata yang digunakan Brigadir K dengan proyektil yang disita sebagai barang bukti.

Brigadir K menembaki kendaraan tersebut menggunakan senjata api SS1 V2 buatan PT Pindad. "Senjata dan proyektil cocok," ungkap dia.

Selain itu, Rikwanto mencatat, di pemeriksaannya, Brigadir K mengaku melepas tembakan ke mobil itu sebab menduga para penumpangnya ialah pelaku kejahatan.

Dugaan Brigadir K itu muncul sebab mobil itu tidak mau berhenti saat disetop dan hampir menabrak petugas ketika kabur menghindari operasi razia kendaraan lalu lintas di Jalan Fatmawati, Lubuklinggau Timur I, Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa siang (18/4/2017).

Brigadir K semakin yakin para penumpang kendaraan itu penjahat karena setelah dikejar oleh petugas dan diberi tembakan peringatan tetap tak berhenti.

Ternyata, insiden nahas itu memakan korban satu keluarga yang bukan pelaku kejahatan. Mereka bekendara juga untuk menghadiri undangan hajatan. Kendaraan nahas itu ditumpangi Diki (30) yang mengemudikan kendaraan, Surini (54), Dewi (40), Indra (33), Novianti (30) dan seorang balita berinsial G (2).

Baca juga artikel terkait INSIDEN PENEMBAKAN DI LUBUKLINGGAU atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom