Menuju konten utama

Polri Mulai Selidiki Cuitan Dubes Yusron terhadap Ahok

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menjelaskan bahwa jajarannya tengah menyelidiki kasus dugaan penyebaran kebencian berbau SARA yang melibatkan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra.

Polri Mulai Selidiki Cuitan Dubes Yusron terhadap Ahok
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menjelaskan bahwa jajarannya tengah menyelidiki kasus dugaan penyebaran kebencian berbau SARA yang melibatkan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra.

Yusron dilaporkan oleh kelompok Relawan Basuki Tjahaja Purnama Mania (Relawan Batman) akibat cuitan dalam akun Twitternya yang bernada SARA terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok.

"Laporan terhadap Bapak Yusron masih didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto, di Jakarta, Jumat, (8/4/2016).

Brigjen Agus menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan mulai memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Mengingat Dubes Yusron selaku pihak terlapor tengah berada di Jepang, Agus menyatakan bahwa ada dua opsi yang bisa dipilih untuk tetap melaksanakan proses hukum tersebut.

"Beliau (Yusron) kan tidak di Indonesia, tapi bertugas di luar negeri. Mungkin nanti akan dilakukan video conference atau penyidik yang datang ke sana (Jepang)," jelasnya.

Yusron Ihza Mahendra, yang juga merupakan adik dari calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, (1/4/2016), oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Relawan Basuki Tjahaja Purnama ( Batman).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/347/IV/2016/Bareskrim tertanggal 1 April 2016. Yusron dilaporkan atas dugaan tindak pidana penebaran kebencian terhadap etnis tertentu berdasarkan Pasal 154 KUHP jo Pasal 5 dan 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Informatika, jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami menyesalkan Yusron yang merupakan seorang Dubes seharusnya bisa bersikap lebih arif, tidak perlu mengeluarkan cuitan seperti itu di Twitter mengingat posisinya sebagai Dubes," tandas kuasa hukum Batman, Reinhard Parapat.

Dalam kesempatan tersebut, Reinhard juga melampirkan beberapa bukti tangkapan layar dari akun Twitter Yusron.

"Kami adukan tiga Twit-nya, yakni kicauan pada tanggal 28 Maret 2016. Dia (Yusron) men-Twit menggunakan kata Cina. Padahal jelas-jelas sudah dilarang oleh pemerintah menggunakan kata Cina, tapi harusnya menggunakan Tionghoa. Dengan menggunakan kata Cina, itu sudah mendiskreditkan kelompok etnis tertentu," katanya.

Kasus ini bermula ketika Yusron Ihza Mahendra mengunggah komentar bernada SARA terkait gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok melalui akun Twitter-nya, @YusronIhza_Mhd.

Dalam akun Twitternya, Yusron berkicau soal kepemimpinan Ahok yang dinilainya arogan dan bisa membahayakan masyarakat kecil yang beretnis sama dengan Ahok.

Kicauan Yusron diduga untuk membela kakaknya Yusril Ihza Mahendra yang akan bertarung dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. (ANT)

Baca juga artikel terkait BARESKRIM atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra