tirto.id - Kepolisian mengerahkan ribuan personel untuk menjaga sidang lanjutan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
"Ribuan personel kami kerahkan. Sama seperti sidang-sidang kemarin dan disebar di beberapa titik strategis yang ada di Kementerian Pertanian ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kementerian Pertanian, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Seperti sidang sebelumnya, Jalan RM Harsono Ragunan yang berada di depan Kementerian Pertanian ditutup untuk sementara baik jalur umum maupun jalur bus Transjakarta.
"Ditutup sementara sampai sidang Ahok selesai," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Antara, sejak pukul 05.00 WIB, Jalan RM Harsono sudah dijaga dan ditutup sementara oleh personel kepolisian.
Bus Transjakarta koridor 6 dari arah Mampang Prapatan hanya bisa beroperasi sampai Halte SMK 57 Jakarta, tepat satu halte sebelum Halte Kementerian Pertanian.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian.
Enam saksi pelapor itu masing-masing Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.
Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan "locus delictie" (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.
Willyudin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut. Ia akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri