Menuju konten utama

Polri: Bom Palsu di Cilacap Berisi Paku & Kabel, Tapi Tanpa Peledak

Polri menyatakan bom palsu di Cilacap berisi paku, pasir, kabel, pecahan genting, dan tidak ada bahan peledak di dalamnya.

Polri: Bom Palsu di Cilacap Berisi Paku & Kabel, Tapi Tanpa Peledak
Anggota Gegana Polda Sulbar mengamankan tas yang di yang diduga bom di depan hotel Matos Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (02/11/2018). ANTARA FOTO/Akbar Tado

tirto.id - Kepolisian mengumumkan isi bom palsu yang kemarin ditemukan di trotoar dekat Rumah Sakit Islam Fatimah, Cilacap, Jawa Tengah. Penemuan benda tersebut dilaporkan seorang warga yang sedang menunggu pasien sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (1/1/2019).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan hasil pemeriksaan kepolisian telah memastikan bahwa benda itu bukan bom.

“Setelah diperiksa Tim Gegana Polda Jawa Tengah, isinya paku, pecahan genting, pasir hitam, kabel dan timer [pengatur waktu]. Tidak ditemukan unsur bahan peledak,” kata Dedi di kantornya, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Menurut Dedi, kabel pada benda itu tidak tersambung dengan alat timer. Selain itu, tidak ada kabel detonator. Paku-paku pada benda itu, kata Dedi, masih baru.

Dedi menjelaskan bom asli umumnya selalu memuat bahan mesiu yang berasal dari bubuk hitam (black powder).

“Tapi ini isinya tanah yang menyerupai black powder dan tumbukan genting,” ucap Dedi.

Pelapor menemukan benda itu dalam wadah kardus dibungkus kresek berwarna kuning yang terletak di seberang jalan depan pintu masuk RS Islam Fatimah. Rumah sakit itu bersebelahan dengan Mapolres Cilacap. Gegana Polda Jawa Tengah yang tiba di lokasi kejadian, kemudian menghancurkan bom palsu itu.

Di dalam kardus itu terdapat tiga paralon sepanjang 33 cm dengan diameter 1,5 inci, dua helai kabel warna merah dan biru sepanjang 10 cm, satu buah baterai AA, 44 buah paku ukuran 5 cm, dua buah jam weker, campuran pasir dan genteng, potongan kardus, lakban, dan kresek.

Baca juga artikel terkait BENDA DIDUGA BOM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom