Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pascakerusuhan Lapas Bengkulu

Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pascakerusuhan Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang terjadi pada Kamis (4/5/2017) sore.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pascakerusuhan Lapas Bengkulu
Ilustrasi pemindahan napi di lapas. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww/17.

tirto.id - Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pasca kerusuhan Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang terjadi pada Kamis (4/5/2017) sore.

Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung di Bengkulu, Jumat (5/5/2017), menyebutkan, ketiga warga binaan yang menjadi tersangka ini yakni mereka yang terlibat perkelahian sejak awal.

"Ya pasti ada tersangka yang kita tetapkan Kamis malam, untuk sangkaan pidananya masih pasal penganiayaan," kata dia.

Kepolisian mengamankan lima orang narapidana di Polres Kota Bengkulu, kelimanya dimintai keterangan terkait peristiwa perkelahian yang berujung kerusuhan antar blok.

"Kalau provokator belum bisa terbukti kita akan lihat hasil pemeriksaan," jata dia lagi.

Warga binaan antar blok narkoba dan pidana umum terlibat kerusuhan sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (4/5/2017). Kejadian berawal dari perkelahian dua narapidana pidana umum dengan satu narapidana narkoba.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Liberti Sitinjak di Bengkulu, Kamis (4/5/2017), menyebutkan perkelahian diduga akibat salah paham yang berujung solidaritas dalam bentuk negatif antar sesama warga binaan.

"Itu berasal dari blok khusus (narkoba) dan blok pidana umum, tetapi sudah bisa kita amankan," kata dia.

Saat ini suasana lanjut dia sudah mulai kembali kondusif. Gabungan personel kepolisian, Brimob dan TNI masih berjaga-jaga di Lembaga Pemasyarakatan Bentiring guna mengantisipasi agar kerusuhan tidak berlanjut.

"Agar tidak tambah meruncing, beberapa orang-orang yang kita anggap masih emosional kita pindahkan," lanjut Kakanwil.

Sebanyak enam orang sekira pukul 21.00 WIB dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dan satu orang ke Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu.

"Lima orang lagi berada di Polres Kota Bengkulu. Awal kejadian yakni perkelahian antara pidana umum dua orang dan pidana khusus satu orang," kata Liberti, seperti diberitakan Antara.

Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka, satu orang luka di bagian dada, dan yang satunya lagi terluka di bagian kepala dengan mendapatkan dua jahitan.

Baca juga artikel terkait LAPAS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri