Menuju konten utama

Polisi Tangkap Tersangka Jaringan Penyelundupan HP Bekas Ilegal

Tatang Winata sempat melarikan diri ke luar negeri saat penyidikan kasus penyelundupan HP bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korsel ke Indonesia.

Polisi Tangkap Tersangka Jaringan Penyelundupan HP Bekas Ilegal
Penangkapan tersangka Tatang dalam kasus jaringan penjualan handphone bekas dan perlengkapan bayi ilegal asal Korsel, di Bandara Soetta, Senin (6/10/2026). Foto/Dok. Dittipideksus Bareskrim Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW) yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelundupan handphone dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia.

Tatang Winata ditangkap setelah tiba dari Korea Selatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2026).

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, telah menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soeta, adanya seseorang yang masuk dalam Objek Subject of Interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata yang memiliki kesamaan dalam tanggal lahir,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Ade Safri menyebut dalam penangkapan Tatang juga dilakukan penyitaan barang bukti dua handphone dan tiket penerbangan. Tersangka pun langsung digiring ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan dan proses pemeriksaan lanjutan.

"Tersangka TW ini sempat melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas kasus penyelundupan HP bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. Kedatangannya terdeteksi karena sebelumnya penyidik sudah mengajukan pencekalan," ucap Ade.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tim penyidik sebelumnya sudah menangkap dua orang tersangka berinisial DCP alias PR dan MT. Keduanya bersama dengan tersangka Tatang telah ditetapkan tersangka sejak April 2026.

Dari kasus ini juga telah dilakukan penyitaan barang bukti, yakni handphone iPhone dan Android beserta spare part, LCD, baterai, mesin handphone, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp250.000.000.000, serta perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp3.075.600.000.

“Total nilai barang bukti yang berhasil disita sekitar Rp253.075.600.000,” ungkap Ade Safri.

Dijelaskan Ade Safri, tersangka DCP dan MT telah dinyatakan lengkap untuk berkas perkaranya oleh jaksa. Sedangkan berkas perkara Tatang akan dilengkapi setelah pemeriksaan dilakukan.

“Melakukan pemberkasan perkara dengan tersangka Tatang Winata dan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” tutur Ade Safri.

Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto