Menuju konten utama
Dugaan Pelanggaran UU ITE

Polisi Tangkap Pemilik Akun Kritik Jokowi Terkait Konflik Agraria

Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Instagram bernama Faisol Abod Batis yang mengunggah konten yang memuat kritik terhadap Presiden Jokowi dan Polri terkait konflik agraria.

Polisi Tangkap Pemilik Akun Kritik Jokowi Terkait Konflik Agraria
Bareskrim Mabes Polri. foto/umm.ac.id.

tirto.id - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Instagram bernama Faisol Abod Batis yang mengunggah konten yang memuat kritik terhadap Presiden Jokowi dan Polri terkait konflik agraria.

"Dia mengunggah konten SARA serta ujaran kebencian," ucap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul ketika dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019). Pelaku ialah pemilik akun Instagram @reaksirakyat1.

Faisol diringkus di Perumahan Permata Jingga, Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (10/7/2019), sekitar pukul 14.00 WIB.

Tujuan tersangka mengunggah konten tersebut, lanjut Rickynaldo, untuk menghasut masyarakat agar membenci instansi pemerintah dan Korps Bhayangkara. Polisi menyita dua telepon seluler yang digunakan pelaku untuk penyebaran konten tersebut.

Pelaku mengunggah pernyataan yakni:

1. Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaimana Rakyat akan Percaya terhadap Pemimpin seperti ini.

2. Konflik agraria rezim Jokowi: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur.

3. Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019

Ketika Tirto menelusuri unggahan itu, tidak ditemukan lagi seluruh pernyataan tersebut.

Faisol kini ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM MABES POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri