Menuju konten utama

Polisi Tangkap 3 Pemalsu Surat Pencatutan Nama Jokowi

Polisi menangkap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan pembuatan surat dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan ibu negara Iriana Widodo.

Polisi Tangkap 3 Pemalsu Surat Pencatutan Nama Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Polisi menangkap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan pembuatan surat dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan ibu negara Iriana Widodo. Ketiga pelaku, yakni 2 WNA dan 1 WNI berhasil menipu sekitar 51 instansi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kejadian ini terungkap saat salah satu perusahaan yang menjadi korban melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah tentang keberadaan surat yang berisi meminta dukungan untuk Pilpres 2019. Surat tersebut meminta kepada penerima untuk mengirimkan sejumlah uang. Kebetulan, salah satu korban melakukan pengecekan dan mendapati bahwa surat tersebut palsu.

"Selama satu minggu lidik akhirnya menemukan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Ketiga tersanga berinisial SK (46), DDD (31), dan RS (26). Ketiga tersangka ditempat berbeda-beda. SK yang merupakan WN Republik Guinea ditangkap di salah satu hotel di sekitar Kuningan, Jakarta. DDD yang merupakan WN Liberia dan RS yang merupakan istri DDD yang merupakan WNI, ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 8 (delapan) unit Handphone, 1 (satu) unit Macbook Air dan 1 (satu) unit laptop merk HP, 8 (delapan) buku rekening bank, 1 (satu) surat palsu yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden RI Joko Widodo, 1 (satu) tanda terima surat, 2 (dua) buah buku paspor, 1 (satu) lembar print screen gambar Presiden RI Joko Widodo yang digunakan sebagai Profile Picture pada akun Whatsapp, 2 (dua) buah starter box Sim Card, dan 2 (dua) buah Sim Card.

Polisi menyangkakan ketiga tersangka melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun

2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepolisian masih belum mendapatkan motif detail ketiga pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan surat elektronik dengan e-mail.Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, ketiga tersangka melakukan kejahatan tersebut murni karena ingin mencari keuntungan.

"Motif sementara yang didapat adalah mencari keuntungan," kata Argo.

Argo bercerita, modus para pelaku melakukan penipuan dengan cara mengirimkan surat palsu dengan mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden Jokowi. Surat tersebut dibuat dengan ucapan terima kasih kepada para pendukung.

"Intinya bahwa ingin mengucapkan terima kasih dan nanti akan berkaitan dengan kegiatan 2019. Seolah-olah dia akan mendukung presiden RI. Intinya, menjelang pemilu dia akan datang membantu menggunakan media, membantu kelancaran pemilu itu, sehingga dengan begitu dia tetap minta imbal jasa sehingga dia punya beberapa rekening," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Rabu.

Surat itu dibuat seolah-olah asli dengan disertai logo burung Garuda dan logo Presiden RI beserta tanda tangan mantan Walikota Solo itu. Di salah satu bagian surat, dicantumkan sebuah alamat e-mail pribadi beserta nomor whatsapp yang menggunakan profile picture gambar Presiden Jokowi. Surat tersebut dikirimkan ke-51 tujuan di antaranya instansi dan perusahaan dengan menggunakan ekspedisi.

Sampai saat ini, polisi masih menghitung jumlah uang hasil operasi penipuan tersebut. Argo mengatakan, pelaku mempunyai 3 buku tabungan yang masih dihitung kepolisian. Mereka baru mendapati uang sebesar 1.000 Dolar AS yang terdiri atas 9 lembar pecahan 100 Dolar AS, 25 lembar pecahan 2 Dolar AS, dan 150 pecahan 1 Dolar AS.

Polisi pun tidak memungkiri adanya korban lain di luar 51 instansi yang sudah ada. Argo menerangkan, pelaku penipuan merupakan bagian kelompok penipuan internasional. Namun, mantan Kapolres Nunukan ini memastikan kalau ketiga pelaku baru melancarkan penipuan saat ini.

"Sementara baru kali ini," kata Argo.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri