Menuju konten utama

Polisi Ringkus Layanan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Medan

Di Bandara Kualanamu, polisi mendapati ratusan alat rapid test antigen terpakai telah dicuci & dimasukan ke dalam kemasan untuk dipergunakan kembali.

Polisi Ringkus Layanan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Medan
Kepala Balitbangtan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Gorontalo, dr Amin Nur mengikuti rapid antigen di Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

tirto.id - Aparat kepolisian menggerebek layanan tes cepat (rapid test) antigen COVID-19 di Lantai Mezzanine, Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan dilakukan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen dengan menggunakan kembali alat yang sudah terpakai.

Dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021), polisi menangkap lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan Kimia Farma Diagnostik, cucu perusahaan PT Kimia Farma Tbk.

Lima orang yang ditangkap masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka ditangkap karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stick bekas.

Pihak kepolisian mendapati ratusan alat rapid test antigen terpakai telah dicuci dan dimasukan ke dalam kemasan untuk dipergunakan kembali.

Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa (27/4) malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini saat dikonfirmasi Tirto, mengaku pihaknya memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Adil mengaku perusahaanya telah mengalami kerugian akibat tindakan yang dilakukan pegawainya itu.

“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut," ujar Adil Fadilah Bulqini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).

Untuk itu, Adil akan menetapkan sanksi bagi pegawainya yang diketahui benar melakukan perbuatan kotor tersebut. Namun ia tidak menjelaskan bentuk sanksi secara terperinci, selain menyebutkan "tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan berlaku."

Adil mengatakan perusahaanya berjanji melakukan evaluasi secara menyeluruh agar peristiwa ini tak terjadi lagi.

"Evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.

Baca juga artikel terkait RAPID TEST ANTIGEN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto