Menuju konten utama

Polisi Periksa Wagub DKI Riza Patria soal Kerumunan di Petamburan

Riza mengakui banyak warga yang belum menerapkan protokol kesehatan saat menghadiri acara Rizieq Shihab.

Polisi Periksa Wagub DKI Riza Patria soal Kerumunan di Petamburan
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria di Gedung DPR/MPR RI. (ANTARA/Zubi Mahrofi/am).

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Saya akan memberikan keterangan fakta dan data apa adanya sejauh yang saya ketahui, sesuai peraturan peraturan perundang-undangan,” ucap Riza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).

Riza membawa sejumlah berkas seperti peraturan perundang-undangan dan keputusan gubernur sebagai bahan klarifikasi.

Riza turut hadir dan menyampaikan sambutan saat acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan. Acara itu dihadiri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan sejumlah ulama.

Riza mengakui banyak warga yang belum menerapkan protokol kesehatan saat menghadiri acara tersebut.

Kerumunan terjadi di sejumlah titik setelah pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Ribuan orang berkumpul saat menjemput Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November lalu. Aktivitas bandara sempat lumpuh akibat banyaknya massa yang berkumpul di Soetta.

Ribuan orang berkumpul lagi empat hari berikutnya dalam acara pernikahan anaknya Rizieq dan perayaan Maulid Nabi di Petamburan.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendalami kasus keramaian serupa di Pondok Rangon yang juga dihadiri oleh Rizieq.

"Ya, itu (sanksi) sedang kami dalami seperti apa, yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu, pasti ada sanksi disiplinnya," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/11), seperti dilansir Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan