Menuju konten utama

Polisi Periksa Sandiaga Terkait Kasus Penggelapan Tanah

"Saya datang memenuhi panggilan pertama. Tentunya ini untuk mengklarifikasi saya pernah tidak hadir. Saya sebagai warga negara akan patuh hukum," kata Sandiaga.

Polisi Periksa Sandiaga Terkait Kasus Penggelapan Tanah
Sandiaga Uno. Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan polisi akan memeriksa calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno. Ia mengatakan, Sandiaga akan diperiksa terkait dengan perkara penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug, Tangerang, Banten tahun 2012 lalu.

"Tentang penggelapan‎ dan penipuan," ujar Argo saat ditemui di silang Monas, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Argo menegaskan, pihaknya hanya memeriksa kasus penggelapan saja. Mereka tidak memeriksa tentang kasus lain yang menjerat Sandiaga.

"Bukan,"‎ kata Argo.

‎Seperti diketahui, Sandiaga Uno datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan, Jumat (31/3). Sandi datang dengan memakai sarung dan peci ala Gus Dur. Menurutnya, kedatangannya untuk mengklarifikasi atas ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama 20 Maret lalu.

"Saya datang memenuhi panggilan pertama. Tentunya ini untuk mengklarifikasi saya pernah tidak hadir. Saya sebagai warga negara akan patuh hukum," kata Sandiaga di Polda Metro Jaya sambil menunjukkan surat pemanggilannya (31/3).

Namun, Sandiaga enggan menjelaskan lebih lanjut perihal apa saja yang akan disampaikannya kepada pihak kepolisian. "Saya tidak akan memberikan keterangan lebih lanjut, nanti setelah ini baru akan diberikan keterangan tambahan," katanya.

Kasus ini sendiri bermula saat Djoni Hidayat, anggota tim likuidasi PT Japirex yang diwakilkan kuasa hukumnya RR Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017.

Djoni menuduhkan terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto