Menuju konten utama

Polisi Periksa Dua Saksi Jembatan Hutan Kemayoran Ambruk

Polisi memeriksa dua saksi terkait Jembatan Legkung yang ambrol di Utan Kemayoran.

Polisi Periksa Dua Saksi Jembatan Hutan Kemayoran Ambruk
Jembatan Lengkung roboh di kawasan Utan Kota Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/12/2019). ANTARA/HO-PPK Kemayoran

tirto.id - Polisi memeriksa dua orang saksi terkait robohnya Jembatan Lengkung di area Hutan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/12/2019).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui penyebab ambrolnya jembatan yang baru dibangun tersebut.

"Sementara dua orang saksi yang sudah diperiksa, dari pengawas pekerjaan dan perencanaan pembangunan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (23/12/2019).

Asep mengatakan, dugaan sementara jembatan roboh karena tiang penyangga jembatan terlepas dari tanah. "Polres Metro Jakarta Utara sedang melakukan penyelidikan mengenai sebab terjadinya insiden," sambungnya.

Jembatan itu merupakan salah satu fasilitas kawasan Hutan Kemayoran yang berdiri diatas lahan seluas 22,3 hektar dan baru selesai dilakukan revitalisasi pada November 2019.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan robohnya jembatan ini bukan tanggung jawab pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah mengatakan jembatan tersebut merupakan proyek Badan Layanan Umum Pusat Pengelola Komplek (BLU PPK) Kemayoran yang merupakan satuan Kerja dibawah Kementerian Sekretariat Negara.

"Saya terus terang saja belum melihat. Tetapi laporan dari teman-teman, bahwa itu bukan merupakan pekerjaan Pemprov DKI Jakarta. Itu pekerjaan PPK Kemayoran," kata Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Sementara, pihak PPK Kemayoran berjanji merampungkan kasus tersebut dan meminta maaf atas peristiwa yang terjadi pada pukul 14.00 WIB itu. “Sehubungan dengan peristiwa tersebut, hingga kini PPK Kemayoran masih mendalami penyebab robohnya jembatan lengkung dimaksud," kata Direktur Utama PPK Kemayoran Medi Kristianto.

Pihaknya turut memanggil dan bertemu dengan kontraktor, konsultan perencana, dan konsultan pengawas pembangunan jembatan. Medi mengklaim jembatan lengkung itu masih dalam proses penyelesaian, maka belum digunakan serta belum dibuka untuk umum.

Hal ini ditandai dengan adanya pembatas khusus di kedua sisi jembatan lengkung sebagai tanda larangan agar pengunjung tidak menaiki dan tidak melewatinya.

Baca juga artikel terkait JEMBATAN AMBROL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana