Menuju konten utama

Polisi Periksa 52 Saksi Kasus Pemerasan SYL, 8 Saksi dari KPK

Polda Metro Jaya telah memeriksa 52 saksi penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi Periksa 52 Saksi Kasus Pemerasan SYL, 8 Saksi dari KPK
Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Tirto/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa 52 saksi penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Proses penyidikan perkara pemerasan kepada SYL dimulai pada 9 Oktober 2023.

"Sampai dengan 19 Oktober 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Menurut Ade, sebanyak delapan saksi di antaranya merupakan pegawai KPK. Sementara, saksi lainnya berasal dari sejumlah instansi termasuk Polri.

Selain itu, Ditkrimsus Polda Metro Jaya berencana memeriksa saksi dari pihak Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes). Ade tak menyampaikan alasan kepolisian hendak meminta keterangan dari instansi yang dipimpin Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut.

Pemeriksaan kepada pegawai Pusdatin Kemenkes seharusnya berlangsung pada Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun, pegawai Pusdatin Kemenkes itu berhalangan hadir dan dijadwalkan ulang pada Senin (23/10/2023).

"Itu materi penyidikan. Yang jelas bahwa salah satu pegawai negeri dari Pusdatin Kemenkes juga akan kami panggil dengan kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan perkara a quo yang saat ini sedang kami lakukan," kata Ade.

Ade menambahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat ini. Namun, Firli mangkir karena sedang menjalani agenda dinas dan hendak mempelajari materi penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Firli pada pekan depan. Namun, Ade belum mengungkapkan kapan tepatnya Firli akan dipanggil kembali. Surat panggilan kepada Firli dikirimkan pada Jumat ini.

"Tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan," urai Ade.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMERASAN SYL OLEH PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan