Menuju konten utama

Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Dua tersangka yang diperiksa penyidik hari ini yakni notaris bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa dua notaris yang menjadi tersangka kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir. Kedua tersangka itu yakni Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Penyidik belum memutuskan soal penahanan kedua orang tersebut seperti tiga tersangka lainnya.

"Nanti kami melihat dari unsur subjektifnya dan kemudian mempertimbangkan unsur objektifnya," ujar Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Senin (22/11/2021).

Tiga dari lima tersangka telah ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka yakni pasangan suami istri Riri dan Endrianto serta seorang notaris bernama Faridah.

Keluarga Nirina Zubir mengadukan perkara dugaan pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula ketika enam sertifikat tanah milik ibunya yakni almarhumah Cut Indria dipalsukan oleh para tersangka.

Modus operandi para pelaku salah satunya yakni memalsukan tanda tangan. Awalnya korban memercayai asisten rumah tangga bernama Riri untuk mengurus pembayaran pajak bumi dan bangunan, kemudian meberikan surat kuasa.

Karena terlalu percaya kepada Riri, korban memberikan sertifikatnya.

“Sehingga timbul niat pelaku memalsukan surat autentik untuk menguasai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).

Riri kemudian mengubah nama di satu sertifikat dengan nama suaminya. Sementara lima sertifikat lainnya diubah dengan namanya sendiri.

Sertifikat itu lalu ia gadaikan setelah mengajak notaris untuk ikut serta dalam perbuatannya. Ada sertifikat yang digadaikan Rp1,3 miliar dan Rp1,5 miliar.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 372, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan motif para pelaku adalah ekonomi.

“Latar belakangnya adalah mencari keuntungan uang. Karena hasil (perbuatan) itu dijual dan diagunkan,” ucap dia.

Berdasarkan penelusuran Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, peralihan nama enam sertifikat terjadi tahun 2016, 2017, dan 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan